SPN News – Bahodopi, 24 Januari 2024. Serikat Pekerja Nasional (SPN) beserta Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI), dan Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan bipartit dengan pihak manajemen PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

Pertemuan tersebut membahas penerapan Struktur dan Skala Upah (Skala Upah) di perusahaan kawasan IMIP. Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali Andi Hamka, penerapan Skala Upah di kawasan IMIP belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, Skala Upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Namun, di kawasan IMIP, komponen golongan, jabatan, masa kerja dan kompentensi masuk dalam tunjangan tidak tetap,” kata Andi Hamka.

Baca juga:  Audit Sosial Gender oleh ILO SIRI di PT CENTEX: Mendorong Peran Serikat Pekerja dalam Mewujudkan Kesetaraan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker No. 1 Tahun 2017) adalah peraturan yang mengatur tentang struktur dan skala upah yang berlaku di Indonesia. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017, yang dimaksud dengan:

  • Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.
  • Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Permenaker No. 1 Tahun 2017 mengatur bahwa struktur dan skala upah berlaku bagi setiap pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh oleh pengusaha.

Baca juga:  MENJARING USULAN SPN JAWA TIMUR UNTUK PERBAIKAN MENUJU KONGRES KE 8

Andi Hamka mengatakan, penerapan Skala Upah yang tidak sesuai ketentuan tersebut merugikan pekerja. Hal ini karena pekerja tidak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kualifikasi dan pengalamannya.

“Kami menuntut agar pihak manajemen PT IMIP menerapkan Skala Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus berusaha agar tuntutan kami ini dipenuhi,” tegas Andi Hamka.

Dalam rapat bipartit tersebut, kedua belah pihak belum mencapai titik temu. Pihak manajemen PT IMIP masih berpegang teguh pada pendiriannya bahwa penerapan Skala Upah di kawasan IMIP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus berdialog dengan pihak manajemen PT IMIP untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Andi Hamka.

SN-08/ Editor