GUBERNUR JAWA BARAT

 

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR: 561.7/Kep.804-Kesra/2023

 

TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

 

DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024

 

GUBERNUR JAWA BARAT,

 

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota;

b.     bahwa untuk menghitung upah minimum kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024, dihitung sesuai formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36

Tahun 2021 tentang Pengupahan;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di

Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023

Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  1. Undang-Undang Nomor 23           Tahun    2014      tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017

Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);

  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.177- Kesra/2021 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2021-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.295-Kesra/2023 tentang

Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.177-Kesra/2021 tentang Dewan

Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2021- 2024;

  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di

Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023;

  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;

Memperhatikan :

1. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024;

2. Rekomendasi Bupati/Wali Kota dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024;

3. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 017/XI/Depeprov tanggal 28 November 2023 hal Saran dan Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;

4. Berita Acara Nomor 016-BA/XI/Depeprov/2023 tanggal 28 November 2023, mengenai hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rekomendasi Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan                   :

 

KESATU : Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebagai berikut:

NO. DAERAH KABUPATEN/KOTA BESARAN

(Rp,00)

1 DAERAH KOTA BEKASI 5.343.430
2 DAERAH KABUPATEN KARAWANG 5.257.834
3 DAERAH KABUPATEN BEKASI 5.219.263
4 DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA 4.499.768
5 DAERAH KABUPATEN

SUBANG

3.294.485
6 DAERAH KOTA DEPOK 4.878.612
7 DAERAH KOTA BOGOR 4.813.988
8 DAERAH KABUPATEN BOGOR 4.579.541
9 DAERAH KABUPATEN SUKABUMI 3.384.491
10 DAERAH KABUPATEN CIANJUR 2.915.102
11 DAERAH KOTA SUKABUMI 2.834.399
12 DAERAH KOTA BANDUNG 4.209.309
13 DAERAH KOTA CIMAHI 3.627.880
14 DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.508.677
15 DAERAH KABUPATEN

SUMEDANG

3.504.308
16 DAERAH KABUPATEN BANDUNG 3.527.967
17 DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU 2.623.697
18 DAERAH KOTA CIREBON 2.533.038
19 DAERAH KABUPATEN CIREBON 2.517.730
20 DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA 2.257.871
21 DAERAH KABUPATEN KUNINGAN 2.074.666
22 DAERAH KOTA TASIKMALAYA 2.630.951
23 DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA 2.535.204
24 DAERAH KABUPATEN GARUT 2.186.437
25 DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2.089.464
26 DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN 2.086.126
27 DAERAH KOTA BANJAR 2.070.192

 

 

KEDUA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024.
KETIGA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT : Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
KELIMA : Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
KEENAM : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
KETUJUH : Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN

 

 

: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2023

Pj. GUBERNUR JAWA BARAT,

 

 

 

 

SN 09/Editor

 

Baca juga:  DENGAN ALASAN PANDEMIK CORONA PERUSAHAAN TIDAK TAAT ATURAN KETENAGAKERJAAN