GUBERNUR JAWA BARAT
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR: 561.7/Kep.804-Kesra/2023
TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024
GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang | : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota;
b. bahwa untuk menghitung upah minimum kabupaten/kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024, dihitung sesuai formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024; |
Mengingat | : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.177- Kesra/2021 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2021-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.295-Kesra/2023 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.177-Kesra/2021 tentang Dewan
Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2021- 2024;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023;
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;
Memperhatikan :
1. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024;
2. Rekomendasi Bupati/Wali Kota dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024;
3. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 017/XI/Depeprov tanggal 28 November 2023 hal Saran dan Pertimbangan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;
4. Berita Acara Nomor 016-BA/XI/Depeprov/2023 tanggal 28 November 2023, mengenai hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terhadap 27 (dua puluh tujuh) Rekomendasi Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
NO. | DAERAH KABUPATEN/KOTA | BESARAN
(Rp,00) |
1 | DAERAH KOTA BEKASI | 5.343.430 |
2 | DAERAH KABUPATEN KARAWANG | 5.257.834 |
3 | DAERAH KABUPATEN BEKASI | 5.219.263 |
4 | DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA | 4.499.768 |
5 | DAERAH KABUPATEN
SUBANG |
3.294.485 |
6 | DAERAH KOTA DEPOK | 4.878.612 |
7 | DAERAH KOTA BOGOR | 4.813.988 |
8 | DAERAH KABUPATEN BOGOR | 4.579.541 |
9 | DAERAH KABUPATEN SUKABUMI | 3.384.491 |
10 | DAERAH KABUPATEN CIANJUR | 2.915.102 |
11 | DAERAH KOTA SUKABUMI | 2.834.399 |
12 | DAERAH KOTA BANDUNG | 4.209.309 |
13 | DAERAH KOTA CIMAHI | 3.627.880 |
14 | DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT | 3.508.677 |
15 | DAERAH KABUPATEN
SUMEDANG |
3.504.308 |
16 | DAERAH KABUPATEN BANDUNG | 3.527.967 |
17 | DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU | 2.623.697 |
18 | DAERAH KOTA CIREBON | 2.533.038 |
19 | DAERAH KABUPATEN CIREBON | 2.517.730 |
20 | DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA | 2.257.871 |
21 | DAERAH KABUPATEN KUNINGAN | 2.074.666 |
22 | DAERAH KOTA TASIKMALAYA | 2.630.951 |
23 | DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA | 2.535.204 |
24 | DAERAH KABUPATEN GARUT | 2.186.437 |
25 | DAERAH KABUPATEN CIAMIS | 2.089.464 |
26 | DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN | 2.086.126 |
27 | DAERAH KOTA BANJAR | 2.070.192 |
KEDUA | : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024. |
KETIGA | : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. |
KEEMPAT | : Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. |
KELIMA | : Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun. |
KEENAM | : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. |
KETUJUH | : Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
KEDELAPAN
|
: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2023
Pj. GUBERNUR JAWA BARAT,
SN 09/Editor