(SPNews) Jakarta, 28 Merat 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Sidang Perdana kasus kriminalisasi kepada 26 aktivis yang terdiri dari 23 aktivis buruh salah satunya aktivis dari SPN yaitu Hadi K,  2 pengacara LBH Jakarta dan 1 mahasiswa. Ratusan massa aksi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) terus berorasi dari pagi hari untuk meminta agar ke 26 aktivis tersebut dibebaskan.

Acara sidang yang sedianya dimulai pukul 11.00 Wib akhirnya dimulai pukul 13.00 Wib. Dan sidang perdana tersebut ditunda, pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) itu pun diundur sampai pekan depan, dikarenakan para terdakwa tidak dapat dihadirkan maka sidang akan ditunda hingga hari senin tanggal 28 Maret 2016 kata Ketua Hakim Suradi dari ruang Kartika 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat. Hakim Suradi menyampaikan bahwa sidang ditunda dikarenakan tidak lengkapnya berkas pemanggilan para terdakwa yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  SEJUMLAH ELEMEN BURUH KEMBALI MENGGELAR AKSI UNJUK RASA MENOLAK PERPPU CIPTA KERJA

Shanto/jabar 6 mengutip dari detik.com