​(SPN News) Medan, 17 Januari 2017 setelah rangkaian acara seremonial pembukaan Majenas dan Rakernas SPN III dan workshop tentang Penegakan Supremasi Hukum untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Melalui Struktur Skala Upah dan Jamsos, acara kemudian dilanjutkan dengan Sidang Majenas SPN III. Tujuan dari Sidang Majenas ini menurut AD dan ART adalah untuk : a. Mengevaluasi dan menilai atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi, b. Menilai dan memusyawarahkan pembelaan diri pejabat Serikat Pekerja Nasional yang diskorsing atau dipecat sementara, dan selanjutnya menetapkan keputusan mengikat dalam bentuk rehabilitasi atau pemecatan selamanya kepada yang bersangkutan, c. Menetapkan kepanitiaan dan Rancangan tata tertib kongres paling lambat 6 (enam) bulan sebelum kongres dilaksanakan, d. Mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam hal adanya peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan keberadaan organisassi pekerja dan atau kebutuhan organisasi atas persetujuan 2/3 dari jumlah delegasi yang hadir dalam Majenas dan selanjutnya dilaporkan serta dipertanggungjawabkan dalam kongres, e. Menetapkan adanya Kongres Luar Biasa. Sidang Majenas kali ini hanya membahas dua hal yaitu tentang  mengevaluasi dan menilai atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja organisasi dan meninjau perlu tidaknya melakukan amandemen terhadap AD dan ART organisasi untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sidang Paripurna I dimulai pukul 19.35 WIB untuk mengesahkan jadwal Majenas, pengesahan tata tertib dan pemilihan pimpinan sidang Majenas SPN III. Pengurus DPP menjadi pimpinan sidang sementara. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Sidang Paripurna I berhasil menyepakati untuk mengesahkan jadwal dan penetapan tata tertib, sedangkan untuk pemilihan pimpinan sidang akan dilanjutkan pada keesokan harinya. Sidang Majenas SPN III pun akhirnya di skors pada pukul 22.00 WIB.

Baca juga:  POLEMIK KUOTA CUTI DI KAWASAN PT IMIP MOROWALI

18 Januari 2017 sidang Majenas dimulai pukul 09.00 WIB, agenda sidang melanjutkan agenda yang tertunda yaitu untuk memilih pimpinan sidang. Komposisi pimpinan sidang terdiri dari  3 (tiga) orang Delegasi dan 2 (orang) SC. Dari Delegasi muncul 7 (tujuh) orang calon dan akhirnya berdasarkan kesepakatan dari 7 (tujuh) orang calon tersebut yang menjadi pimpinan sidang dari Delegasi adalah Benny Tanaya dari Nusa Tenggara Barat sebagai Ketua, Rini dari Jawa Barat sebagai Sekretaris dan Kornelis dari Kalimantan Timur sebagai anggota. Sedangkan dari SC yang ditunjuk menjadi pimpinan sidang adalah Sugianto sebagai anggota dan Erlina Subandijah sebagai anggota.

Setelah penyerahan pimpinan sidang dari pimpinan sementara kepada pimpinan sidang terpilih, agenda sidang dilanjutkan mendengarkan laporan dan rekomendasi dari daerah dengan urutan sebagai berikut : DPD SPN Jawa Timur disampaikan oleh Nursalam, DPD SPN DKI Jakarta disampaikan oleh Asari, DPD SPN Sumatera Utara oleh Hawari, DPD SPN Jawa Tengah oleh Bowo Leksono, DPD SPN Kalimantan Timur oleh Kornelis, DPD SPN Jawa Barat oleh Iyan Sopyan, DPD SPN Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Abu Thaukid, DPD SPN Banten oleh Ahmad Saukani dan DPD SPN Nusa Tenggara Barat disampaikan oleh Benny Tanaya. Setelah penyampaian laporan dan rekomendasi dari daerah, agenda sidang dilanjutkan dengan laporan pendapatan dan belanja DPP SPN dan disampaikan oleh Ketua bidang Keuangan DPP SPN Saepulloh dan dilengkapi oleh Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH.

Baca juga:  INDUSTRI HULU HARUS MENURUNKAN IMPOR BAHAN BAKU

Sidang Majenas SPN III akhirnya memutuskan ada 8 kesimpulan yaitu : 1. Penertiban iuran sesuai AD dan ART dan bentuk Tim penertiban Cos, 2. PO laskar Nasional, TKBH, KP akan diterbitkan oleh DPP SPN, 3. Akan dibentuk Panja AD dan ART oleh DPP SPN dengan melibatkan tenaga ahli, 4. Pengorganisasian di beberapa daerah sangat dibutuhkan (Pekalongan, DKI, DIY), 5. Peningkatan kapasitas anggota dan pengurus SPN, 6. Mempertegas posisi SPN di Konfederasi, 7. Harus ada format laporan keuangan yang seragam di semua perangkat (mengacu kepada hassil Kongres VI SPN), 8 Desk Pidana Perburuhan.

Dalam pelaksanaan Sidang Majenas ini dilakukan pula aksi kenclengan sebagai bukti keperdulian SPN kepada korban bencana alam banjir bandang yang terjadi di Bima NTB dan terkumpul sebesar Rp 3.180.000,- dan langsung diserahkan kepada bung Benny Tanaya. Bantuan ini adalah sebagai bentuk bantuan awal yang diberikan SPN.

Setelah pembacaan dan penetapan kesimpulan, Sidang Majenas SPN III pun ditutup pukul 17.30 WIB dan selanjutnya pimpinan sidang diserahkaan kembali kepada DPP SPN untuk kemudian melakukan Rakernas SPN III.

Shanto & Aprilianti/Coed