Foto Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Sidang lanjutan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada (27/2/2023). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 14/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh 13 serikat pekerja. Para pemohon mendalilkan Perppu Cipta Kerja cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan perundang-undangan. Sidang dengan agenda perbaikan permohonan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam persidangan, Caisa Aamuliadiga selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan secara garis besar poin-poin nasihat dari panel hakim dalam persidangan sebelumnya telah diakomodir di dalam perbaikan permohonan. “Pertama mempertegas kewenangan Ketua dan Sekretaris atau dengan nama lain pihak yang berwenang mewakili organisasi di pengadilan. Kami telah memperbaiki masukan tersebut dengan mengutip anggaran dasar para Pemohon dan peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya pemohon III mencantumkan Pasal 37 anggaran dasar yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pengurus untuk menghadap sidang di pengadilan Hubungan Industrial dan sidang-sidang lainnya. Kemudian di Pemohon delapan dengan memasukkan Pasal 19 ayat (1) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menyebutkan bahwa kepengurusan dilakukan oleh presiden dan dibantu oleh sekretaris jenderal,” kata Caisa.

Selain itu, sambung Caisa, sudah menjadi kelaziman serikat buruh untuk diwakili oleh ketua dan sekretaris atau dengan nama lain untuk bertindak mewakili serikat organisasi. Ketua dan sekretaris hampir selalu mewakili serikat pekerja dalam kegiatan yang berhadapan dengan pengusaha ataupun instansi-instansi pemerintah seperti penandatanganan kerja bersama, pengurusan administrasi mogok kerja dan kegiatan-kegiatan perburuhan lainnya. Hal ini dkatur dalam Pasal 140 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014.

Kemudian, terkait dengan legal standing ia menyampaikan para pemohon merupakan sekelompok orang dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021. Lahirnya Perppu Cipta Kerja berakibat pada kerugian konstitusional secara potensial ke kaum buruh yang merupakan anggota dari para pemohon. Kerugian potensial tersebut diantaranya kewenangan yang begitu besar bagi presiden untuk membuat peraturan pemerintah, waktu lembur yang begitu lama berkurangnya kompoten kebijakan pengupahan dsb. Meskipun terdapat kerugian potensial yang jelas di derita oleh para pemohon putusan MK Nomor 27 Tahun 2009 menerapkan standar yang lebih longgar kepada pengujian formil. Menurut putusan tersebut syarat legal standing hanya perlu menyebutkan hubungan pertautan langsung dengan UU yang dimohonkan dalam hal ini perppu ciptaker mengubah UU Ketenagakerjaan yang jelas memiliki keterkaitan langsung dengan para pemohon dan anggotanya.

Baca juga:  JUMLAH ORANG KELAPARAN DI DUNIA SEMAKIN MEROKET

Lebih lanjut, Muhamad Raziv Barokah kuasa hukum lainnya menyebut perbaikan juga dilakukan pada angka D6 mengenai obyek perkara mencederai putusan MK terkait meaningfull participation. “Penting untuk kami jelaskan bahwa putusan 91 tahun 2020  memutus UU Cipta Kerja untuk difreeze dan diberikan waktu perbaikan selama dua tahun kedepan, memperbaiki UU Cipta Kerja dan tentu perintah yang paling utama yang disampaikan oleh MK adalah untuk melibatkan meaningfull participation dalam perbaikan UU Cipta Kerja yang mana hal inilah berusaha disimpangi oleh pemerintah baik presiden dan dpr,”terangnya.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 14/PUU-XXI/2023 dalam dalam perkara pengujian formil Perppu Cipta kerja diajukan oleh 13 serikat pekerja. Ke-13 serikat pekerja dimaksud yakni Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (Pemohon I), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehtan KSPSI (Pemohon II), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI (Pemohon III), Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI (Pemohon IV), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI (Pemohon V), Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat (Pemohon VI), Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (Pemohon VII), Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (Pemohon VIII), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (Pemohon IX), Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (Pemohon X), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Pemohon XI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (Pemohon XII), Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (Pemohon XIII).

Menurut para Pemohon, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945. Dalam pokok permohonan, para Pemohon menyatakan Perppu Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Perppu tersebut disinyalir menghidupkan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. UU Cipta Kerja sebelumnya menerapkan konsep omnibus law yang terbagi atas sebelas kluster, di antaranya penyederhanaan perizinan tanah; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengendalian tanah; kemudahan proyek pemerintah; dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca juga:  KOORDINASI SPN MOROWALI

Sementara dalam Perppu Cipta Kerja  terdapat sebelas kluster yang merupakan penggabungan dari 78 undang-undang, di antaranya Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang Ketentuan Umum Perpajakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Pada intinya proses pembentukannya (Perppu Cipta Kerja) yang tidak memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan secara nyata diketahui oleh publik, bahkan selain cacat formil juga bermasalah secara materiil,” kata Muhammad Raziv Barokah selaku kuasa hukum para Pemohon, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada (14/2/2023).

Selanjutnya, Caisa Aamuliadiga yang juga merupakan kuasa hukum para Pemohon mengatakan para Pemohon tidak bermaksud menyampaikan Presiden tidak dapat menerbitkan Perppu untuk melaksanakan Putusan MK. Apabila terjadi kegentingan yang serius dan nyata, serta untuk kepentingan bangsa dan menyelamatkan negara, maka Perppu yang dibuat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dapat saja dikeluarkan.

“Maka tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh jika putusan Mahkamah Konstitusi dapat tidak dihormati. Jika dibiarkan, maka preseden buruk tersebut akan dapat terulang kembali, yakni dengan menggenting-gentingkan situasi negara, tanpa maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, seorang Presiden dapat menerbitkan Perppu yang akan menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi,” sebut Caisa yang menghadiri persidangan secara langsung dari Gedung 1 MK.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Kemudian, Pemohon juga meminta MK menyatakan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

SN 09/Editor