Tergugat yaitu PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT memberikan bukti terhadapan gugatan penggugat

(SPNEWS) Jakarta, Pada (21/02/2022) PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT (Tergugat) menghadiri panggilan sidang ke 6 di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta pusat. Dengan didampingi oleh perangkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Serikat Pekerja Nasional. Agenda sidang PHI kali ini adalah memberikan bukti surat tergugat dan dari penggugat menghadirkan 1 orang saksi.

Bahwa dalam bukti, Tergugat mempertayakan dalam Eksepsi jawaban gugatan dan duplik Tergugat terkait dalil gugatan Penggugat dimana dalam perkara a quo sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mewajibkan Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sementara untuk perkara a quo belum dilaksanakan perundingan sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Pasal 3 (tiga) ayat 1. (T-1) dan Tergugat PSP SPN PT. Kahoindah Citragarment mencatatkan perkara pelanggaran Norma Cq. Pengawasan yang dilakukan oleh Penggugat PT. Kahoindah Citragarment terkait dengan pemotongan hak cuti tahunan pekerja secara sepihak sebanyak 5 (lima) hari pada tanggal 07 s/d 11 September 2020. (T-10)

Baca juga:  SADARI SEDINI MUNGKIN PENYAKIT KANKER

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan, dengan ini Tergugat mohon dengan Hormat kepada Majelis Hakim agar berkenaan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat Prematur.

SN 20/Editor