Foto Istimewa

Perusahaan pailit tidak kunjung dieksekusi, hak pesangon buruh terkatung-katung

(SPNEWS) Tangerang, Ratusan eks karyawan dan buruh PT Jabatex Cibodas, Kota Tangerang, masih mencari keadilan untuk mendapatkan hak pesangonnya setelah perusahaan dinyatakan pailit. Usaha mencari keadilan tersebut sudah dilakukan sampai mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Eks karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit itu menuntut hak senilai Rp50 miliar yang belum dibayarkan kepada 465 karyawan yang dirumahkan. Yang lebih mengenaskan, 26 eks pegawai perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang tersebut telah meninggal dunia.

”Saat itu, kita datang ke pengadilan karena diundang Ketua Pengadilan Negeri, katanya ada rapat koordinasi terkait eksekusi PT Jabatex yang telah dinyatakan pailit,” kata Misno dalah satu dari mantan buruh PT Jabatex pada Minggu (20/2/2022). Misno mengatakan, seharusnya PN Tangerang mengeluarkan perintah eksekusi. Mengingat perkara tersebut telah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca juga:  SPN JAKARTA KECEWA DENGAN KEBIJAKAN KARTU PEKERJA

“Perkara ini sudah inkrah, harusnya tinggal eksekusi dan sekarang sudah ada kurator. Kami menunggu hak-hak kami itu akan terbayarkan lewat eksekusi. Tapi sampai saat ini, kami mayoritas orang-orang yang sudah tua, bahkan 26 teman kami telah meninggal dunia dan ahli waris menunggu hak kami yang belum juga dibayarkan,” tuturnya.

Misno menjelaskan, dia dan kawan-kawan seperjuangannya mengaku tersiksa dengan sikap yang mereka terima saat ini. Apalagi, tidak sedikit para mantan buruh yang nasibnya masih terkatung-katung. ”Kami miris kondisi kami carut maut kami hanya menunggu dan itu kami minta segera di eksekusi karena kami meminta hak,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait. Namun sampai saat ini belum juga menemui kejelasan.

Baca juga:  BURUH JAWA TENGAH UNJUK RASA TUNTUT KENAIKAN UPAH 10% DAN PEMBATALAN UU CIPTA KERJA

“Kami rapat sudah dua kali. Tahun 2020 sudah rapat (koordinasi), tahun 2021 juga. Yang seyogyanya sekarang tinggal dieksekusi. Kami tidak tahu ada kendala apa sampai saat ini, kami sadar betul apa yang dilakukan tim kurator, karena kami juga taat hukum,” jelasnya.

SN 09/Editor