Jaksa Penuntut Umum tetap berpendirian dengan dakwaannya dan menolak eksepsi Penasehat Hukum Syaefulloh

(SPN News) Jakarta, Sidang lanjutan Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment, Syaefulloh kembali digelar. Sidang kali ini lebih awal dilaksanakan dan terkesan didahulukan daripada sidang-sidang dakwaan yang lainya. Namun, hal ini tidak menjadi soal dikarenakan semua sudah dipersiapkan. Hadir dalam sidang tersebut jajaran pengurus DPP SPN termasuk diantaranya Joko Heriyono, Ketua Umum SPN. Sebagai wujud solidaritas dan dukungan moral hadir pula perwakilan dari DPC SPN Kota Bekasi yang turut berempati atas kasus yang menimpa Syaefulloh.

Agenda sidang adalah pembacaan jawaban atas eksepsi dari Penasehat Hukum Syaefulloh. Dalam jawaban eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa surat dakwaan tersebut sudah sesuai. Artinya Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa dakwaannya berdasarkan bukti-bukti yang ada dan menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Syaefulloh. Terkait hal ini Majelis Hakim akan mempelajari eksepsi dan jawabannya atas eksepsi tersebut. Sidang berikutnya akan ditentukan sikap majelis hakim atas perihal ini.

Baca juga:  RAPAT KERJA DPC KOTA PEKALONGAN

“Pada intinya mereka (Jaksa Penuntut Umum) tetap mempertahankan dakwaannya dan meyakini bahwa Syaefulloh adalah pelaku berdasarkan bukti-bukti dan saksi,“ ujar DR, Dudung Amadung, S.H.

Dalam kasus ini Joko Heriyono menyampaikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. “Harapannya bahwa semua ini bisa berakhir baik dengan vonis bebas bagi bagi Syaefulloh,” ujarnya.

SN 07/Editor