(SPNEWS) Poso, (22/8/2023) Sidang Pidana Minggu Bulu dan Amirullah, anggota Serikat Pekerja PSP SPN PT. Gunbuster Nickel Industri (PT. GNI) Morowali Utara, yang didakwa melakukan Tindak Pidana penghasutan Pasal 160 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan huru-hara Pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1946tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang terjadi dalam bentrokan pekerja di PT. GNI 14 Januari 2023 kembali dilanjutkan dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela atas Eksepsi Penasehat hukum terhadapSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan sela, Majelis Hakim yang mengadili perkara telah memutuskan menolak Eksepsi Terdakwa yang dilayangkan oleh Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR). Dalam pertimbangan hakim, dijelaskan bahwa Surat Dakwaan yang disusun oleh JPU telah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Hakim yang memutus tidak cermat dan objektif dalam melihat Surat Dakwaan. Jika mengacu pada Pasal 143 ayat (2) huruf b yang dimana pada saat peristiwa kerusuhan, itu terjadi pada waktu yang berbeda dan tidak ada bukti yang diajukan JPU yang menunjukkan bahwa Minggu Bulu dan Amirullah sedang berada di lokasi.

Hal ini ditegaskan oleh Ridwan selaku tim penasihat hukum KOBAR yang hadir langsung di persidangan dan menerangkan bahwa, “Majelis Hakim tidak cermat dan objektif mempertimbangkan keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Terdakwa. Hal mana dalam surat dakwaan yang diajukan JPU secara nyata tidak menjelaskan secara detail tindakan apa yang dilakukan oleh kedua Terdakwa dan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.” ujar Ridwan

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN MENYONGSONG RAKERDA DPD SPN PROVINSI JATENG

Koalisi menyayangkan putusan sela Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dengan baik dalil-dalil penasihat hukum Terdakwa dalam eksepsi yang diajukan. Padahal Dakwaan JPU sangatlah prematur karena dalam uraiannya jaksa tidak menguraikan kaitan atau hubungan antara Mogok Kerja yang berakhir damai di sore hari dengan bentrokan pekerja di malam hari.

“Kami menyayangkan Putusan sela Majelis hakim yang tidak cermat dan objektif dalam mempertimbangkan eksepsi para Terdakwa. Peristiwa pidana yang diuraikan dalam dakwaan sebenarnya telah diadili sebelumnya dalam perkara nomor:125/Pid.B/2023/PN Pso, dimana fakta hukum dalam putusan, peristiwa bentrokan yang terjadi di PT GNI tidak ada hubungannya dengan Terdakwa Minggu Bulu dan Amirullah,” ujar Abdul Azis Dumpa.

“Perkara ini semestinya tidak berlanjut ke tahap pembuktian, karena sejak awal dipaksakan dan tidak terlepas dari status Terdakwa yang merupakan anggota serikat buruh yang menuntut pemenuhan hak-hak pekerja di PT. GNI karena kondisi kerja yang tidak layak dan manusiawi. Sehingga kasus ini justru adalah bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (union busting). Proses hukum yang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara hanya akan melanggengkan kejahatan PT.GNI,” tambah Abdul Azis Dumpa.

Dakwaan JPU yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai Anggota Pimpinan PSP SPN PT. GNI atas aktivitasnya dalam hal ini mogok kerja dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja di PT GNI justru merupakan bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (union busting). JPU jelas keliru dan tidak melihat situasi yang sedang dihadapi oleh Buruh PT. GNI yang dimana sekelumit masalah harian yang terus dialami. Dalam Surat Pemberitahuan aksi pada tanggal 11 s/d 14 Januari 2023 menuntut Hak kerja Layak Kebebasan berserikat, union busting, kepastian kerja, kelangsungan kerja, sistem PKWT, upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA IJINKAN WARGA ASING MEMILIKI PROPERTI DI INDONESIA

Puji Santoso, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri DPP SPN juga berpendapat bahwa, “kami atas nama kemanusiaan sangat berharap kepada Majelis Hakim PN Poso yang menyidangkan perkara Minggu Bulu dan Amirullah, sebagai Wakil Tuhan di dunia yang Putusannya sangat dipertanggungjawabkan dunia akhirat, bahwa para Terdakwa ini hanyalah Buruh tambang yang ingin memperbaiki harkat, martabat serta penghidupannya di PT. GNI tidak lebih, karena hanya melalui berorganisasilah mereka dapat secara sah dimata hukum untuk memperbaiki nasibnya dan keluarganya.”

Disisi lain bahwa apapun yang didakwakan JPU dalam perkara ini ke semuanya adalah rangkaian kegiatan berorganisasi yang sah dalam perundang-undangan Republik Indonesia, dan dalam beberapa tuduhan serius tentang penghasutan atas adanya tindak pidana yang dimaksud oleh JPU, bahwa Para Terdakwa tidak berada dalam lokasi terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh JPU,” Pungkas Puji Santoso

Sekitar pada pukul 15.45 WITA, sebelum sidang Pembacaan Putusan Sela ditutup tim penasihat hukum Terdakwa mengajukan Permohonan Pengalihan Status Tahanan dan/atau Penangguhan Penahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Agustus 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari JPU.

SN 09/Editor