Dalam Konferensi Perempuan SPN dibentuk 4 Komisi salah satunya Komisi Keterwakilan Perempuan

(SPN News) Cisarua, salah satu agenda Konferensi Perempuan SPN adalah membentuk komisi-komisi yang nantinya akan memberikan rekomendasi sebagai hasil Konferensi Perempuan SPN. Salah satu komisi yang dibentuk adalah Komisi Keterwakilan Perempuan.

Dalam sidang Komisi Keterwakilan Perempuan pada (19/9/2018) telah berhasil menghasilkan beberapa rekomendasi yang nantinya akan dibawa ke Sidang Pleno. Adapun rekomendasi dari Komisi Keterwakilan Perempuan adalah sebagai berikut :

1. Memperjuangkan keterwakilan perempuan 40 % sesuai industri All.

2. Menetepkan kuota perempuan 40 % dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi.

3. Surat menyurat selalu mencantumkan keterwakilan perempuan dalam setiap agenda organisasi minimal 30 % Perempuan.

Baca juga:  WGD KOMITE PEREMPUAN KOTA TANGERANG

4. Perubahan Peraturan Organisasi (PO) tentang Pembentukan Komite Perempuan (KP) di setiap Wilayah dan PO mengatur struktur Kepengurusan Komite Perempuan (KP) dipilih secara Demokratis.

5. Perubahan (Revisi) Peraturan Organisasi (PO) Komite Perempuan (KP) tentang Sumber Dana kegiatan organisasi Komite Perempuan ditanggung organisasi.

6. Di setiap struktur organisasi wajib memenuhi kuota perempuan.

7. Peningkatan kapasitas untuk Perempuan dan melakukan kaderisasi untuk perempuan dalam bentuk pendidikan, ampanye tujuan untuk mendorong dan memotivasi keterlibatan perempuan.

8. Kongres Ke VII SPN, wajib mencantumkan kuota minimal 30 % di dalam surat Ketentuan Delegasi.

9. Panitia SC atau OC KONGRES Ke VII SPN mengembalikan delegasi kepada masing-masing daerah jika tidak memenuhi kuota perempuan Minimal 30 % dan tidak diperbolehkan mengikuti KONGRES SPN.

Baca juga:  ATURAN MAGANG MERUGIKAN BURUH

10. Delegasi untuk komite Perempuan dalam KONGRES VII SPN, Perwakilannya diluar dari Perwakilan Tingkat Eksekutif, DPC, DPD Dan DPP. Disetiap tingkatan DPC, DPD dan DPP 1 orang dan telah dibentuk Komite Perempuan sebelum dilaksanakan konferensi perempuan.

11. Pemenuhan kuota perempuan minimal 30 % di setiap perwakilan sayap organisasi dalam setiap agenda organisasi SPN.

12. Masa bakti Kepengurusan Komite Perempuan (KP) 3 Tahun, Untuk semua tingkatan organisasi.

13. Sayap organisasi Komite Perempuan (KP) dicatatkan ke Notaris dan Kementrian Hukum dan HAM (Referensi UU 21/2000 Tentang SP/SB Pasal 25).

Shanto/Editor