Menanggapi kabar yang beredar kencang tentang keinginan dari pemerintah dan pengusaha untuk merevisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebenarnya bukan merupakan hal baru. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa revisi UU NO 13/2003 ini telah masuk dalam agenda Prolegnas selama beberapa tahun belakangan ini. Tetapi yang menjadi masalah pokok adalah SPN menolak keras rencana ini apabila revisi hanya sesuai dengan draf yang beredar di masyarakat sejauh ini, seperti mengurangi atau menghilangkan uang pesangon, perluasan pemagangan dan kontrak, pembebasan tenaga asing dan hal lainnya yang jelas – jelas tidak berpihak kepada kepentingan buruh.

Oleh karena itu SPN meminta kepada pemerintah apabila akan merevisi UU No 13/2003 harus mempertimbangkan beberapa hal seperti menapung aspirasi yang berkembang dan disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan memperhatikan banyaknya pasal yang memiliki multi penafsiran dan tidak sejalan dengan perundang – undangan ketenagakerjaan lainnya. Apabila pemerintah tidak memperhatikan hal – hal tersebut diatas, maka tidak ada jalan lain bagi SPN kecuali hanya menolak revisi UU no 13/2003.

Baca juga:  INDOSAT MERGER DENGAN TRI, PEKERJA YANG TIDAK SETUJU AKAN DIBERI PESANGON

Maka SPN menuntut kepada pemerintah agar :
1. Tolak Revisi UU No 13/2003 yang bernuansa menindas kaum buruh
Penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan
2. Pemerintah segera keluarkan PERPPU SJSN untuk memasatikan hak kaum buruh mendapatkan :
3. Jaminan Pelayanan Kesehatan beserta keluarganya meleputi Promotive Kurative Rehabilitative
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Pesangon
e. Jaminan Pensiun
Dengan sistem iuran yang didanai oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah dengan Mekanisme Asuransi
4. Meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedomani KBLU BPS dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaikan yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum.

Baca juga:  KENA PHK, SEKELUARGA PULANG KAMPUNG JALAN KAKI DENGAN MENGENDONG BALITA

Demikian pernyataan sikap dari SPN dan apabila pernyataan ini tidak diindahkan maka SPN akan terus melakukan aksi secara massif untuk menyuarakan penolakan revisi UU No 13/2003.