Menteri Ketenagakerjaan menegaskan setiap perusahaan wajib mempunyai serikat pekerja
(SPN News) Bandung, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, M Hanif Dhakiri, menyatakan, penurunan jumlah serikat pekerja di perusahaan-perusahaan terbilang sangat signifikan.
“Semua perusahaan harus punya serikat, karena akan meningkatkan produktivitas dari perusahaan. Tapi, faktanya ada penurunan serikat di perusahaan,” ujar Hanif di Kota Bandung, Jawa Barat, (28/3/2018).
Data Kemenaker menunjukkan, jumlah serikat pekerja atau buruh pada 2017, hanya terdapat sekitar 7.000 serikat, atau menurun dari tahun 2007 yang mencapai angka 14.000. Sementara, jumlah anggota serikat pekerja pada 2017 sekitar 2,7 juta orang, atau menurun dari 3,4 juta orang pada 2007.
Idealnya, kata dia, setiap satu perusahaan memiliki satu serikat buruh. Kehadiran serikat, akan mempermudah para pekerja untuk melakukan dialog dan memperjuangkan kesejahteraan mereka. “Kita ada lebih dari 230 ribu perusahaan. Seharusnya ada serikat pekerjanya di setiap satu perusahaan. Tapi, kini ada 7.000-an yang tadinya ada 14.000-an,” katanya.
Ia pun mendorong agar para buruh tak hanya bekerja di lingkungan BUMN/BUMD, namun juga seluruh perusahaan yang ada di Indonesia untuk berserikat.
Namun, di sisi lain, Hanif tidak menyarankan dalam satu perusahaan terdapat beberapa serikat. Hal itu tentu tidak akan optimal dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh terhadap perusahaan mereka.
“Seperti di Jakarta Utara, ada satu perusahaan pegawainya sedikit, tapi jumlah serikatnya lima. Ini perlu konsolidasi oleh seluruh konfederasi agar perjuangan buruh efektif,” katanya
Shanto dikutip dari antara.com/Editor