PT Macroprima Panganutama setelah melaporkan Ketua dan Sekretaris PSP SPN, kemudian mengajukan surat kepada Disnaker untuk meminta ijin melakukan PHK

(SPN News) Tangerang, management PT Macroprima Panganutama Kabupaten Tangerang setelah sebelumnya melaporkan Ketua PSP SPN Dwy Kristiadi dan Sekretaris PSP SPN Eli Yunani ke Polisi tepatnya ke Polres Kota Tangerang dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, maka yang selanjutnya perusahaan melayangkan surat kepada Disnaker untuk meminta ijin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Alasan yang disampaikan oleh perusahaan adalah kedua pengurus PSP SPN tersebut dianggap telah melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat (1) point b yang berbunyi : a. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh akibat telah melakukan kesalahan pelanggaran berat dengan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan. Selain itu management perusahaan menyatakan bahwa keduanya telah melanggar PKB Pasal 44 yang isinya kurang lebih sama dengan Pasal 158 yaitu tentang pelanggaran berat dengan memberikan keterangan palsu.

Baca juga:  PEKERJA SELALU di KORBANKAN

Untuk diketahui bahwa Pasal 158 UU No 13/2003 tersebut sebenarnya telah digugurkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012/PUU-1/2003 tertanggal 28/10/2004 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Jadi dapat dikatakan bahwa apakah perusahaan tidak mengetahui aturan ini ataukah perusahaan sengaja mencari – cari alasan agar dapat memPHK kedua pengurus PSP SPN PT Macroprima Panganutama tersebut.

SN 09/Editor