Jakarta, 22 Agustus 2025 – Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar audiensi di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), Jakarta, pada Jumat (22/8). Mereka secara tegas menolak praktik sejumlah perusahaan yang memangkas pesangon pekerja dengan dalih pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 2% ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Pensiun dan Pesangon: Hak yang Berbeda

Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan SH., menegaskan bahwa iuran Jaminan Pensiun merupakan kewajiban hukum berdasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan PP No. 45/2015. Sebaliknya, PP No. 35/2021 secara khusus mengatur pesangon. “Kedua hak ini memiliki rezim hukum berbeda. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan Jaminan Pensiun sebagai alasan untuk mengurangi pesangon,” ujar Iwan seusai audiensi.

Berdasarkan Pasal 56 PP 35/2021, pekerja yang memasuki masa pensiun berhak menerima paket lengkap, yaitu:

  • Uang Pesangon (1,75 kali ketentuan),

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (1 kali ketentuan),

  • Uang Penggantian Hak (UPH).

Baca juga:  May Day 2025: Kemnaker Gelar “May Day is Kolaborasi Day” dan Serahkan Rumah Subsidi untuk Buruh

Selain itu, Pasal 58 PP 35/2021 hanya mengizinkan pengusaha menghitung manfaat program pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Namun, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam kategori ini.

Tuntutan Serikat Pekerja

Melalui audiensi ini, SPN menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mereka menolak keras pemotongan pesangon dengan alasan akumulasi iuran 2% Jaminan Pensiun. Kedua, SPN mendesak perusahaan membayar penuh hak pesangon sesuai PP 35/2021 tanpa pengurangan. Ketiga, mereka menegaskan bahwa iuran Jaminan Pensiun adalah kewajiban hukum pengusaha, bukan pengganti kompensasi. Terakhir, SPN meminta Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran resmi untuk mencegah perusahaan menafsirkan Jaminan Pensiun sebagai bagian dari pesangon.

Baca juga:  M. Sahri Terpilih sebagai Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

Implikasi: Perkuat Perlindungan Pekerja

SPN menyoroti bahwa praktik pemotongan pesangon dengan dalih iuran Jaminan Pensiun menunjukkan rendahnya pemahaman perusahaan tentang perbedaan antara jaminan sosial wajib dan program pensiun sukarela. “Jika pemerintah membiarkan praktik ini berlanjut, jutaan pekerja di Indonesia berisiko kehilangan hak mereka setelah puluhan tahun mengabdi. Hal ini jelas melanggar semangat perlindungan pekerja yang dijamin konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal SPN.

Setelah audiensi, SPN menyerahkan dokumen keberatan resmi kepada manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, SPN berencana membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti.

(SN-21)