Proses PHK pekerja PT Sendi Pratama Kabupaten Pekalongan

(SPNEWS) Kajen , (8/10/2020) bertempat di Kantor DPMTSP Dan Naker Kabupaten Pekalongan, diadakan Mediasi ke IV antara PSP SPN PT Sendi Pratama dan Management. Dalam mediasi ini akhirnya tercapai kesepakatan yaitu pemutusan hubungan kerja dan pesangon yang akan dibayar dengan aset perusahaan berupa tanah

Dalam mediasi ini pihak perusahaan diwakili oleh Helmi Basendhit dan Ardhan selaku pemilik sementara pekerja diwakili oleh Ketua PSP SPN PT Sendi Pratama M.Faqih bersama DPC SPN Isa Hanafi serta Akhir Prasetyo.

Menindak lanjuti Mediasi III yang kemarin yang sudah sepakat PHk bagi pekerja PT Sendi Pratama adapun pesangon dibahas di internal pada (28/9/2020)  antara pekerja dan pengusaha akhirnya disepakati pesangon dengan diberikannya 3 bidang tanah dikarenakan perusahaan sudah tidak memiliki lagi dana cash.

Baca juga:  PEMERINTAH SIAPKAN 35 PP DAN 5 PERPRES SEBAGAI ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

SN 10/Editor