​Seminar pengawasan ketenagakerjaan dari Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Polda Banten serta dari DPP SPN

(SPN News) Tangerang, (27/03/2018) seminar pengawasan ketenagakerjaan disampaikan dengan menghadirkan narasumber dari Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Polda Banten serta dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Jakarta.

Secara khusus, PPNS melakukan penyidikan di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh supaya bisa menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan. Namun, fakta dilapangan masih ada pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi. Rahmatullah PPNS Disnaker Provinsi Banten menyampaikan materi berkaitan dengan pengawasan dan proses pelanggaran hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar.

“Dan ini, produk dari SPN ini luar biasa, Kita atas nama pemerintah Provinsi Banten, sangat apresiasi  dan mohon, ini masih banyak materi yang belum disampaikan, baru sedikit sekali sehingga supaya nanti tidak ada kesalahpahaman mohon ditingkatkan terus pertemuan-pertemuan ini,.”Ungkap Rahmatullah.

Baca juga:  BURUH TANGERANG KURAS HABIS KAWASAN INDUSTRI DI TANGERANG

Ipda M. Arif Budiman, STK, Panit I Subdit Indagsi Polda Banten, menyampaikan materi teknis atau mekanisme penanganan tindak pidana kaitannya dengan penegakan hukum ketenagakerjaan oleh Polda Banten. Sebelum membuat laporan polisi, Ipda Arif menghimbau agar memastikan terlebih dulu kelengkapan identitas, karena sangat membantu ketika membuat laporan polisi.

Harapannya, Pertama adanya sinergitas yang komunikatif antara SPN dengan Polda Banten, komunikasi yang terjalin dengan baik. Kedepannya, Ipda Arif mengatakan siap untuk mengakomodir tentang konsultasi hukum.
Yang kedua, agar SPN (anggota) setiap merasa ada kekurangan terkait dengan pengupahan, ketidak puasan dengan kondisi perusahaan, dirinya menghimbau agar jangan langsung melakukan tindakan tindakan seperti demo/ unjuk rasa. “Silahkan berkonsultasi kepada kami, agar iklim investasi di Provinsi Banten tetap kondusif, kami tidak pernah melindungi pengusahanya tapi yang kami lindungi adalah investasinya.” lanjut Panit I Subdit Indagsi Polda Banten.

Baca juga:  BALEG DPR RI SEBUT RUU CIPTA KERJA DISAHKAN SEBELUM 9 OKTOBER 2020

Sedangkan dari DPP SPN, Djoko Heriyono, S.H menyampaikan materi yang menitik beratkan pada materi nota pengawasan norma ketenagakerjaan tentang menjelaskan masalah yang ditemukan dalam pemeriksaan di Perusahaan, peraturan yang mengatur norma ketenagakerjaan, cara pelaksanaan peraturan perundangan dan memberikan batas waktu pelaksanaannya.

Djoko Heriyono berharap, SPN di Kabupaten Tangerang mulai bisa fokus untuk penegakan hukum pengawasan ketenagakerjaan. “langsung merapat ke Polda, ke Pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten.” Kata Ketua Bidang Advokasi DPP SPN.

Penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan ke Pengawas, nanti bekerjasama dengan Polda atau langsung ke Polda Banten menurutnya juga bisa, “langsung bypass, yang penting dengan unsur-unsur dan pasal-pasal pelanggaran  bisa ditunjukan ke pihak Polda, pasal yang melanggar mana, diancam pidana apa”, pungkasnya.

Abdul Munir Banten 2/Editor