Ilustrasi sembako
Kemenkeu akan kenakan pajak sembako
(SPNEWS) Jakarta, Bahan makanan atau sembako berupa beras hingga telur bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana ini dirumuskan dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan, yang di dalamnya ada tiga opsi tarif pengenaan PPn salah satunya pada barang kebutuhan pokok.
Tarif PPN umum diusulkan sebesar 12%. Kemudian dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5% yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya menggunakan tarif PPN final sebesar 1%.
Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok merupakan pertama kalinya dilakukan pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Dengan demikian, barang kebutuhan pokok tidak terbatas pada 11 jenis saja. Sembako itu adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
SN 09/Editor