Saat ini banyak keluhan dari masyarakat terkait tarif jasa ojek online setelah diimplementasikannya Aturan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai 1 Mei 2019.

(SPN News) Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan setelah penerapan aturan ojek online terbaru. Seperti diketahui, saat ini banyak keluhan dari masyarakat terkait tarif jasa ojek online setelah diimplementasikannya Aturan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai 1 Mei 2019.

“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, (3/5).

Baca juga:  SOSIALISASI PROGRAM BPJS JAMINAN PENSIUN DI PSP SPN PT CINJOE JAYA PERKASA MUDA

Selain itu, Menhub mengatakan pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.

Dijelaskan Menhub bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.

“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.

Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Baca juga:  RAKERTA II PSP  SPN PT EAGLE NICE INDONESIA PERIODE 2015 – 2018

Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan ojek daring.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor