(SPNNews) Bahodopi, Pengurus PSP SPN PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bersama dengan seluruh PSP SPN yang ada di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali kembali melayangkan kritik keras terhadap tindakan pihak manajemen yang dinilai menghalang-halangi buruh untuk melakukan kegiatan organisasi Serikat Pekerja. Perubahan prosedur izin kolektif oleh manajemen berdampak langsung pada pemberian izin dispensasi bagi Pengurus maupun Anggota SPN. Hal ini diungkapkan dalam pertemuan bipartit yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Ketua PSP SPN PT. ITSS, La Ode Muhammad Kasman, menyatakan kegeramannya terhadap tindakan manajemen yang dianggap terus-menerus menghalangi buruh dalam menjalankan kegiatan organisasi. Menurutnya, manajemen tidak hanya melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Semangat Tinggi Anggota SPN dalam Kejuaraan SPN Cup 2024 Woodball di Yogyakarta

“Ini bukan kali pertama pihak manajemen mempersulit izin untuk mengikuti kegiatan organisasi. Kini, beredar pemberitahuan melalui pesan Whatsapp mengenai prosedur pengajuan izin yang jelas bertentangan dengan PKB dan perundang-undangan. Kami meminta agar izin tersebut dikembalikan seperti semula, yakni terpusat di HRD masing-masing perusahaan,” tegas La Ode Muhammad Kasman kepada SPNNews pada 22 Juli 2024.

Sementara itu, Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali, Andi Hamka, menambahkan bahwa selain masalah izin kegiatan organisasi, pertemuan bipartit juga membahas perubahan sistem penggajian dengan metode perhitungan tonase.

“Dengan adanya sistem penggajian berdasarkan perhitungan tonase, sudah pasti akan berdampak pada hilangnya lemburan dan perhitungan gaji, serta meningkatkan potensi kecelakaan kerja. Kami meminta agar manajemen menghentikan sistem penggajian metode tonase dan mengembalikan sistem penggajian serta hak-hak buruh seperti sebelum dialihkan ke PT. Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) dan PT. Express Cahaya Bintang (ECB),” ujar Andi Hamka.

Baca juga:  GEMPUR AUDENSI KE POLDA JATENG

Hamka juga menekankan agar manajemen menghentikan praktik rangkap jabatan HRD yang melibatkan badan hukum berbeda, karena hal ini melanggar ketentuan dalam PKB dan menghambat pengelolaan SDM yang optimal.

(SN-08)