Seperti yang kita ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materil Pasal 90 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam amar putusannya, penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 dinyatakan sepanjang frasa “…,tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum tetap wajib dibayarkan pengusaha selama penangguhan.
Mahkamah menjelaskan dari sudut pandang pengusaha, penangguhan pembayaran upah minimum memberi kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban membayar upah sesuai kemampuan pada kurun waktu tertentu. Sedangkan dari sudut pandang pekerja/buruh penangguhan pembayaran upah minimum memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk tetap bekerja pada perusahaan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai keberlangsungan hubungan kerja.
Jadi penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Karena itu membayar upah lebih rendah dari upah minimum adalah bentuk pelanggaran Pasal 90 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab prinsipnya pembayaran upah minimum oleh pengusaha adalah “KEHARUSAN DAN TIDAK DAPAT DIKURANGI”. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara dan/atau denda seperti yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selisih upah minimum yang belum terbayarkan selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarakan kepada pekerja/buruhnya. Ini sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusian sekaligus memberikan tanggung jawab kepada pengusaha agar tidak berlindung dibalik ketidakmampuan.
Menurut Mahkamah Konstitusi, terdapat inkonsistensi norma antara Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Inkonsistensi ini telah menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait pelaksanaan penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja/buruh. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menyebabkan buruh terancam haknya untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Shanto dari berbagai sumber/Editor