(SPNEWS) Jakarta, Bahwa Pengawasan Ketenagakerjaan kalau ditinjau dari sejarah, adalah salah satu Profesi tertua di dunia.

Pada zaman penjajahan Belanda profesi ini sudah dikenal dengan nama Arbeidsinspecteur, yaitu Arbeidsinspecteur di bidang Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja.

Akan tetapi Profesi ini tidak begitu dikenal oleh dunia buruh (terutama di perusahaan-perusahaan yang besar-besar, perkebu nan dan lain-lain), oleh karena Arbeidsinspecteur yang melakukan pemeriksaan diperusahaan-perusahaan, tidak pernah mengadakan hubungan yang erat dengan pihak buruh.

Setelah Indonesia Merdeka, dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951), Kantor Pengawasan Perburuhan terdiri dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja.

Setelah terbentuknya Departemen-departemen di Pemerintahan, maka dalam Departemen Tenaga Kerja, mengenai Pengawasan Perburuhan terdiri dari 2 (dua) bidang, yaitu Bidang Pengawasan Perburuhan dan Bidang Pengawasan Keselamatan Kerja.

Pada tahun 1984, sewaktu Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Laksamana Sudomo, Bidang Bidang Pengawasan Perburuhan dan Bidang Pengawasan Keselamatan Kerja di integrasikan menjadi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Pengawas Perburuhan dan Pengawas Keselamatan Kerja adalah salah satu Profesi yang sangat disegani oleh para Pengusaha, karena kewenangannya tidak saja sebagai pemeriksa dan pembina pelaksanaan peraturan perundangan ketenaga kerjaan, juga berwenang melakukan penindakan dalam bentuk penyegelan mesin-mesin produksi yang tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja di perusahaan dan mengajukan Pengusaha ke Pengadilan.

Pada tahun 1987 sewaktu Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Laksamana Sudomo, Pengawas Ketenagakerjaan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dan kepada Pengawas Ketenagakerjaan diberikan tunjangan fungsional yang dianggarkan APBN.

Dengan demikian Pengawas Ketenagakerjaan sebagai pegawai teknis berkeahli an khusus dari Departemen Tenaga Kerja, yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dapat lebih fokus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan :

Pemeriksaan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan;
Pembinaan pelaksanaan peraturan perundangan ketenaga
kerjaan kepada pengusaha, wakil pengusaha dan pekerja/buruh;
dan
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Baca juga:  PEMBUKAAN MAJENAS & RAKERNAS SPN III

Dengan Jabatan Fungsional, sesuai dengan perhitungan kinerjanya melalui penetapan angka kredit, Pengawas Ketenagakerjaan dapat naik pangkat 2 (dua) tahun sekali.

Dari sejarah diatas bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sudah berjalan selama lebih kurang 43 (empat puluh tiga) tahun.

Kalau dilihat informasi dari media massa sekarang adanya uji kompetensi untuk seluruh Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia, yang dilakukan oleh Pejabat-pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apakah pekerjaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang selama ini dilakukan oleh Pengawas Ketanaga kerjaan yang belum dilakukan uji kompetensi ? sedangkan mereka dari tahun 1987 sudah menerima Tunjangan Fungsional yang dianggarkan dalam APBN.

Kalau memperhatikan :

Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahawa fungsi Pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah :
a. Menetapkan kebijakan,
b. Memberikan pelayanan.
c. Melaksanakan pengawasan.
d. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Tugas pokok Pengawasan Ketenagakerjaan adalah 2 (dua) dari 4 (empat) tugas pokok Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan.

2. Pasal 176 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa :
Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Disini jelas bahwa sejak tahun 2003 sudah dinyatakan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan oleh Pengawas Ketenaga kerjaan yang memiliki Kompetensi.

3. Bagian I, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, bahwa Pengawasan Perburuhan diadakan guna :
a. Mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan pada khususnya;
b. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan perburuhan dalam arti yang seluas-luasnya guna membuat undang-undang dan peraturan-peraturan perburuhan.

4. Bagian I, Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951tentang Pengawasan Perburuhan, bahwa Menteri yang diserahi urusan perburuhan mengadakan laporan tahunan tentang pekerjaan pengawasan perburuhan.

5. Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, bahwa pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terpadu dilakukan dengan tahap :
a. Pemeriksaan pertama, adalah pemeriksaan lengkap yang dilakukan kepada perusahaan atau tempat kerja baru atau belum pernah diperiksa.
b. Kontrol adalah pemeriksaan ulang yang dilakukan yang dilakukan setelah pemeriksaan pertama baik secara lengkap maupun tidak.
c. Pemeriksaan khusus, adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap masalah ketenagakerjaan yang bersifat khusus seperti pengujian, kecelakaan, adanya laporan pihak ketiga, perintah atasan.

Baca juga:  KPK MENYATAKAN BAHWA PENYIMPANGAN MENJADI MASALAH SERIUS DI BPJS KESEHATAN

Tugas pokok Pengawas Ketenagakerjaan, adalah :
Melakukan pemeriksaan di perusahaan.
Melakukan pembinaan pelaksanaan peraturan perundangan kepada pengusaha, wakil pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
melakukan penindakan pelanggaran.

Dari ketentuan diatas sudah waktunya Menteri Ketenaga kerjaan melakukan evaluasi terhadap kinerja Jajaran Pengawasan Ketenagakerjaan dari Pusat sampai ke Daerah, mengenai :
Pemeriksaan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan khusus, yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan terhadap masalah ketenagakerjaan yang bersifat khusus seperti pengujian, kecelakaan, adanya laporan pihak ketiga.
Evaluasi pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh Pengawas Ketenagakerjaan tersebut angka 1 dan 2 diatas.
Pengumpulan bahan-bahan keterangan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan tentang soal-soal hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya, untuk pembuatan dan perubahan peraturan perundangan ketenagakerjaan.
Apakah kebijakan, program kerja dan anggaran Pengawasan Ketenagakerjaan sudah sejalan atau dapat mendukung pelaksanaan keempat tugas diatas.

Evaluasi kinerja Jajaran Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut, untuk dapat mengetahui dengan sebenarnya bagaimana kondisi pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan dan kebutuhan untuk pembuatan dan perubahan peraturan perundangan ketenagakerjaan, dan sebagai bahan penyusunan kebijakan Pemerintah.

Selanjutnya pelaksanaan Penegakan Hukum dalam menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundangan ketenagakerjaan, adalah 2 (dua) dari 4 (empat) tugas pokok yang wajib dilaksanakan Pemerintah di Bidang Ketenagakerjaan dalam pelaksananan hubungan industrial, sebagaimana diamanatkan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang wajib dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan kepada publik.

Syamsul Bahri Tjam/Editor