(SPN News) JAkarta, Dalam rangka menyikapi kriminaliasi yang dilakukan oleh Kepolisian RI  terhadap Pekerja/Buruh dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka membela dan memperjuangkan Hak-hak Pekerja dan Anggotanya, DPP SPN melakukan rapat kordinasi khusus pada hari  Jumat 19, Februari 2016 tempat di kantor DPP SPN. Rapat kordinasi ini dihadiri oleh  Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH, Djoko Heriono selaku Ketua bidang hukum dan advokasi di DPP SPN, Ketua dan sekretaris DPD SPN DKI  As’Ari, Iyan Tumijan, Ketua dan sekretrais DPC SPN Jakarta Barat Kisno, Prioyono dan Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus rantau, dan Robet Siagian, serta Pengurus DPC Jakarta Timur yang di wakili Sobari.

Pertemuan tersebut khusus membahas penanganan dan Advokasi terhadap Hadi Kuswanto salah satu Pengurus DPC SPN Jakarta barat yang menjadi salah satu korban kriminaliasi/penangkapan  oleh Aparat Kepolisian pada aksi massa tanggal 30 September 2015 di depan Istana Negara dalam rangka menolak PP No 78 tentang Pengupahan. Dalam rakor  ini  ketua Umum DPP SPN menyampaikan dan menegaskan bahwa  DPP SPN tidak akan tinggal diam dalam perkara Kasus yang menimpa  seluruh anggota SPN termasuk persoalan yang menimpa Ketua PSP SPN PT Mertoply Jaya Nusa Hadi Kuswanto dan sebagai bukti DPP bersama DPD DKI, DPC dan Perwakilan PSP SPN se DkI Jakarta serta dari Kawan Kawan dari SPN Banten, terus  melakukan Pendampingan dan Pengawalan Pelimpahan Kasus Perkara Dari POLDA Metro Jaya ke secara Penuh di serahkan Tim Advokasi dari Tabur yang terdiri dari tim Advokasi KSPI dan LBH Jakarta. Sementara untuk Pendampingan secara Internal Organisasi di tangani langsung oleh Ketua Bidang Advokasi DPP SPN, Ketua Bidang Advokasi DPD SPN DKI, DPC SPN Jakarta Barat dan  PSP SPN PT Metropoly Jaya Nusa. Secara khusus  DPP SPN juga melakukan kerjasama Lawyer HARRYARA HUTABARAT SH dan Rekan, khusus penanganan kasus ini.

Baca juga:  PELATIHAN LOBBYING KE II KP SPN

Adapun agenda yang harus dilakukan oleh organisasi berkaitan dengan hal pendampingan dan Advokasi kasus Sdr. Hadi ini  diantaranya :

  1. Persiapan Pendampingan Persidangan

Mekanisme kerja dari pendampingan ini adalah mengikuti Persidangan persidangan secara formal dalam hal ini panggilan panggilan  yang akan di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  1. Team dukungan / solidaritas
    1. Surat dukungan yang ditujukan ke Kejaksaan RI dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menekan dengan segera membebaskan terhadap 23 Buruh termasuk Pak Hadi dari SPN, 1 mahasiswa dan 2 Pengacara LBH Jakarta lalu di tembusan ke DPP SPN
    2. Untuk Daerah Pendukung Khusus,seperti Jawa barat,Banten dan DKI Jakarta untuk siaga apa bila di Perlukan karena dalam waktu dekat kita akan ada Freser kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan RI untuk secepatnya mengExpos terhadap korban 30 Oktober 2015, dengan mengerahkan kurang lebih 5000 anggota dari seluruh elemen yang ada diantaranya dari KSPI,KSPSI,dan dari kelompok bung Boing.
    3. Melakukan aksi – aksi didaerah – daerah mendorong Kejaksaan agar tidak terlibat dalam kriminalisasi aksi buruh
    4. Membuat baliho/spanduk dukungan/kaos
    5. Dukungan masa aksi pada waktu persidangan
  1. Team Penggalangan Dana Solidaritas
    DPP SPN perlu melakukan langkah langkah sebagai berikut:
Baca juga:  PT CAU DAN WASNAKER MANGKIR UNDANGAN MEDIASI

a. Di Mohon besok tgl 21/2/2016, DPD SPN DKI Jakarta Untuk Melakukan Rapat Koordinasi Khusus,dengan agenda persiapan aksi dan hal teknis yang perlu disiapkan serta termasuk tentang Penggalan dana tersebut,hal ini harus di lakukan agar menjadi bahan rekomendasi DPP SPN untuk mengeluarkan Surat kepada DPD DPD SPN seluruh Indonesia yang berisi tentang penggalangan dana untuk penanganan kasus Hadi Kuswanto sebagai korban anti PP.78/2015 tentang pengupahan.

b. Penggalangan dana ini akan di mulai hari Senin 22/2.2016 sampai batas waktu putusan persidangan berakhir.

c. Penggalangan dana ini tidak menyembutkan Nominal artinya berapa akan diterima oleh tim penggalan dana.

d. Dana terpusat di DPP SPN di Rekening tersendiri

Disela diskusi juga disampaikan oleh Bapak Joko Heriyono selaku Tim advokasi,menegaskan untuk isu yang di sampaikan di aksi nanti bukan hanya di penegakan Hukum yang menjadi agenda utama,tetapi juga tak kalah penting menyamapaikan  persoalan ini di Krosingkan juga kasus kasus yang tidak di tangani seperti pelanggaran upah Minimum,jaminan social dan K3 semua itu Pidana Kejahatan yang tidak memerlukan Delik Aduan yang semestinya temuan dari Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kepolisian itu sudah bisa mempidanakan yang bersangkutan,menjadi tersangka,tetapi karena itu umumnya pengusaha,tidak Pernah dilakukan dalam hal penegakan hukum Itu tandas Pak Joko Heriyono,di laporkan saja tidak ditindaklanjuti apalagi tidak laporkan,padahal cukup banyak yang  menjadi korban atas pelanggaran yang sebutkan tadi padahal itu sangat mudah untuk di lakukan Advokasi sebab korban dan saksinya banyak.demikian Pak Joko memberikan semangat kepada peserta Rapat.

Kontributor Jakarta I AKI