Sidang ketiga tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan PT Mitra Workshop
(SPNEWS) Tangerang, Sidang lanjutan kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan PT Mitra Workshop memasuki sidang ketiga. Yaitu menghadirkan dua orang saksi dari pihak managament sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Banten dan dinyatakan P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Niken Anggraeni, bagian Legal perusahaan PT Mitra Workshop yang bekerja sejak tahun 1998 ini menjadi saksi atas kesaksian tindak pidana yang terjadi di perusahaan tersebut. Menurutnya, dia baru mengetahui jika upah pekerja Mitra Workshop dibayar dibawah upah minimum.
“Saya baru mengetahuinya setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Banten.” Ungkap Niken saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang (24/09/2020).
Berbeda dengan Asisten Personalia PT, Abdurrohim memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan Berita BAP oleh Penyidik Polda Banten. Pada awalnya, dia menampik jika upah yang diterima pekerjanya adalah dibawah upah minimum.
“itu (upah pekerja) sama dengan UMK Tangerang 2018) Rp 3.555.000,- sesuai dengan Depnaker, bahkan ada yang lebih dari itu, seperti mandor” cetusnya.
Namun, Jaksa Penuntut umum menegaskan lagi pertanyaan kepada Abdurrohim terkait dengan keterangan yang diberikan dalam sidang kesaksian.
“Jadi menurut Bapak, upahnya sudah sesuai dengan UMK ?, ini keterangan Bapak di point 24 “Karyawan PT Mitra Workshop menerima upah sebesar Rp. 3.270.000,-“.Tegas Jaksa Penuntut mengemukakan di depan Hakim.
“Ini kan dibawah UMK, ini kan jawaban Bapak.” Kata Jaksa Penuntut menepiskan keterangan dari Abdurrohim dalam persidangan.
SN 01/Editor