REMBANG (22/12/2025) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 resmi naik. Dewan Pengupahan menetapkan angka final sebesar Rp 2.386.305,15.

Perdebatan sengit mewarnai keputusan ini. Perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah beradu argumen pada Sabtu (20/12/2025).

Peserta rapat membahas besaran nilai alfa sebagai topik utama. Alfa menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah membatasi nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Selanjutnya, diskusi alot berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Pengusaha mengajukan usulan nilai alfa 0,5. Sebaliknya, perwakilan pekerja bersikeras meminta angka 0,9.

Kemudian, kedua belah pihak melakukan tawar-menawar. Buruh menurunkan tuntutan menjadi alfa 0,8. Sementara itu, pengusaha menaikkan tawaran ke angka 0,7.

Baca juga:  KABAR GEMBIRA! BLT RP 600.000 CAIR AWAL MARET UNTUK BURUH ROKOK KUDUS

Akibatnya, forum gagal mencapai mufakat. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan mengambil jalan voting untuk mencari keputusan.

Sebanyak 18 orang mengikuti proses pemungutan suara ini. Hasilnya, usulan buruh memenangkan voting tersebut secara telak.

Total 12 suara memilih alfa 0,8. Di sisi lain, hanya 5 suara yang memilih alfa 0,7. Satu orang dari Badan Pusat Statistik (BPS) memilih abstain.

Kemenangan alfa 0,8 membuat UMK Rembang 2026 naik. Tentu saja, perwakilan buruh menyambut gembira hasil akhir ini.

Dalyadi, Wakil Bidang Advokasi PSP SPN PWI 5 Rembang, angkat bicara. Ia mengaku sempat menyiapkan aksi besar jika rapat gagal.

“Kami akan menggelar demo besar jika pembahasan deadlock,” tegas Dalyadi.

Baca juga:  Pelatihan Kepemimpinan untuk Pekerja Muda di Bogor

Buruh merencanakan aksi tersebut pada Senin (22/12/2025). Massa aksi bahkan sudah bersiap dengan jumlah fantastis.

Bahkan, Koordinator Lapangan (Korlap) siap memimpin pergerakan massa. Akan tetapi, kesepakatan sidang membatalkan rencana tersebut.

“Kami membatalkan aksi karena sudah sepakat. Situasi panas kini kembali tenang,” tambahnya.

Sidang berlanjut kondusif hingga pukul 15.00 WIB. Singkatnya, buruh sukses memperjuangkan kenaikan upah melalui jalur diplomasi.

(SN-20)