Gambar Ilustrasi
Selama PSBB berlaku, semua sektor industri masih bisa beroperasi dan tidak ada penghentian
(SPN News) Surabaya, Sektor industri bisa tetap beroperasi meski Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik resmi diberlakukan hari ini, (28/4/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Kadisnakertrans Jatim), Himawan Estu Bagijo menyebutkan sektor industri dan usaha di tiga daerah tersebut harus menyesuaikan pola operasinya dengan poin-poin yang termaktub di Pergub, Perwali, maupun Perbup terkait pemberlakuan PSBB.
“Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko harus segera melaporkan kepada faskes atau call center kalau diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi Covid-19,” ucap Himawan, (28/4/2020).
Ia juga menjelaskan, selama PSBB berlaku, semua sektor industri masih bisa beroperasi dan tidak ada penghentian. Namun protokol kesehatan selama kegiatan industri berlangsung harus benar-benar diperhatikan.
“Di Jatim semuanya boleh (beroperasi). Tidak terpaku pada Permenkes. Kita tidak mengikuti secara leterlek karena kalau diikuti, banyak pabrik yang tutup, lalu siapa yang menanggung. Kebijakan ibu Gubernur Seperti itu,” lanjutnya.
Himawan menjelaskan, perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya PSBB di sektor industri adalah sanksi yang mengikuti bagi yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Industri itu kalau tidak PSBB, protokol kesehatannya tidak ketahui. Kalau PSBB bisa kita ketati, kita bisa mengambil tindakan untuk penutupan. Sementara kalau tidak PSBB tidak bisa,” ucap Himawan
Jika pun nantinya ada pembatasan jumlah karyawan yang bekerja untuk menjaga physical distancing sehingga harus ada pekerja yang dirumahkan, menurut Himawan harus ada kesepakatan yang dibuat antara pihak buruh dengan pabrik, termasuk ketentuan upah selama para buruh dirumahkan.
“Harus dapat (gaji) seperti bagaimana dijanjikan,” pungkasnya.
SN 09/Editor