Gambar Ilustrasi

Peraturan Pemerintah No 103/2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun atau properti

(SPN News) Jakarta, Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR RI terdapat pengaturan yang terkait dengan sektor properti. Dimana dalam pasal itu memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan dirinya sejak dulu sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di tanah air.

“Saya dari dulu menganggap asing boleh saja membeli. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam,” kata Sofyan dalam diskusi bersama Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, (23/7/2020).

Baca juga:  TAK HANYA TEORI, TIM FASILITATOR DPC SPN KABUPATEN SERANG SIAP BERAKSI

Seperti diketahui, sebelumnya WNA tidak bisa memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah No 103/2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.

Sofyan menambahan, pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini. Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya.

“Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama,” jelasnya.

SN 09/Editor