Ilustrasi

Pemerintah telah mengeluarkan RPP Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Pengaturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terdapat dalam BAB II Pasal 2 sampai Pasal 13. Adapun bunyi Pasal 2 adalah :

(1) Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh

(2) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan

(3) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan

Baca juga:  SELAMA PANDEMI CORONA, 255 JUTA ORANG KEHILANGAN PEKERJAAN

(4) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu

Pasal 3 berbunyi ; “Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan”

Adapun pelaksanaan PKWT terdapat di Pasal 4 yang berbunyi :

(1) PKWT didasarkan atas :

(a) Jangka waktu; atau

(b) Selesainya suatu pekerjaan tertentu

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

Kalau kita teliti Pasal 4 ayat (2) diatas jelas bahwa pekerjaan yang bersifat tetap tidak dapat dilaksanakan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kalau kita cermati bahwa pekerjaan seperti menjahit, operator produksi, mekanik, desainer, satuan pengaman, supir bahkan cleaning service sekalipun tidak dapat dilaksanakan secara PKWT. Jadi sudah seharusnya serikat pekerja/serikat buruh ataupun pekerja/buruh dapat menolak suatu pekerjaan yang bersifat tetap untuk dilaksanakan secara PKWT.

Baca juga:  DUA USULAN UMP DEPEPROV DKI JAKARTA

SN 09/Editor