​DPC SPN Kabupaten Pekalongan melaporkan beberapa perusahaan yang belum melaksanakan struktur dan skala upah

(SPN News) Pekalongan, DPC SPN Kabupaten Pekalongan beserta perwakilan PSP SPN pada 10 januari 2017 mendatangi kantor Dinas Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan. Maksud dan tujuannya adalah untuk menanyakan tentang pelaksanaan struktur dan skala upah di Kabupaten Pekalongan. SPN Kabupaten Pekalongan dipimpin langsung oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh dan diterima oleh Zamroni, Zaenuri, Nursaid dan Lukman Hakim dari Dinas Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan

Ali Sholeh meminta Pengawas agar mengawal pelaksanaan struktur dan skala upah, serta melaporkan beberapa perusahaan seperti PT Sendi Pratama dan PT Indratex yang belum melaksanakan ketentuan tersebut. Dan meminta agar Dinas Pengawas dapat membantu agar perusahaan tersebut segera melaksanakan struktur dan skala upah.

Baca juga:  BURUH KOTA TANGERANG TUNTUT UMK NAIK 25,77 PERSEN

Ali soleh menyampaikan kedatangan kami memberitahukan ini sudah bulan januari 2018 mengharapkan kepada pengawas untuk mengawal pelaksanaan Struktur skala upah diperusahaan sekabupaten Pekalongan agar bulan ini bisa dilaksanakan.

Luqman Hakim menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan segera menindaklanjuti laporan ini. Wewenang Dinas Pengawasan bertugas untuk membina, menyelidiki dan apabila terbukti ada pelanggaran maka akan mengeluarkan nota periksa. Adapun tentang sanksi bukan wewenang dari Dinas Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Ibnu Mas’ud Jateng 1/Editor