Ilustrasi

Aliansi Buruh Jawa Barat berhasil mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMSK 2020 Bekasi dan Purwakarta

(SPNEWS) Bandung, Tiga kelompok buruh dari Aliansi Buruh Bekasi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Jawa Barat berhasil mendesak Gubernur Ridwan Kamil meneken surat keputusan upah minimum sektoral kota (SK UMSK) 2020 untuk tiga daerah. Daerah itu antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta.

Menurut salah satu ketua dari Federasi buruh Sabilar Rosyid desakan dilakukan oleh kelompok buruh kepada Ridwan Kamil, disebabkan selama enam bulan sejak diserahkannya ajuan UMSK bulan Maret 2020 belum juga dikabulkan.

“Satu waktu yang sudah cukup panjang dan proses lobi sudah kita lakukan, aksi – aksi soft sudah kita lakukan tetapi sampai dengan saat ini kita masih belum tahu progresnya bagaimana. Hari ini kita meminta kepada gubernur, memberikan support supaya gubernur secepatnya menandatangani. Agar kondusifitas daerah dan kesejahteraan buruh di daerah juga bisa teratasi,” ujar Sabilar di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, (29/9/2020.

Baca juga:  UMK KOTA YOGYAKARTA DIUSULKAN NAIK RP 65 RIBU

Sabilar mengatakan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah Jawa Barat, diketahui bahwa UMSK untuk Kabupaten Purwakarta telah diteken oleh Ridwan Kamil. Sedangkan untuk Kabupaten dan Kota Bekasi menyusul beberapa menit kemudian.

Bukti telah ditandatanganinya UMSK 2020 untuk tiga daerah tersebut, diterima oleh Sabilar dalam dokumen digital yang dikirim oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat.

“Pertama untuk Kabupaten Purwakarta telah ditandatangani oleh Gubernur. Untuk Kabupaten dan Kota Bekasi telah diparaf dan langsung ditandatangani. Gubernur Ridwan Kamil menandatanganinya di Gedung Pakuan (rumah dinas),” sebut Sabilar.

Besaran UMPS untuk tiga daerah tersebut berdasar dari PP 78 Tahun 2015 naiknya 8.05 dari upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan. UMK 2020 Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66, Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51 dan Kota Bekasi Rp 4.589.708,90.

Baca juga:  PENGHARGAAN UNTUK PSP SPN PT. COATS REJO INDONESIA

SN 09/Editor