Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran No : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2020
(SPN News) Jakarta, Gubernur Ridwan Kamil pada (21/11/2019) mengeluarkan Surat Edaran No : 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat 2020. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar karena biasanya UMK selalu ditetapkan dengan Surat Keputusan bukan dengan Surat Edaran.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa upah minimum berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 13/2003, terdiri dari UMP atau UMK. Pengaturan upah minimum tersebut, dipertegas oleh Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 78/2015. Tak hanya dua aturan itu saja yang mengatur kewenangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP atau UMK, tetapi juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15/2018.
Memang berdasarkan dengan PP No 78/2015 bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK yang mana pengertiannya UMK adalah menjadi tidak wajib ditetapkan, tetapi menjadi aneh rasanya kalau hanya gubernur Jawa Barat saja yang tidak mengeluarkan Surat Keputusan dan hanya mengeluarkan Surat Edaran. Menurut Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana “Pemerintah Jawa Barat sudah mengkhianati hak dasar buruh dengan memgeluarkan hanya surat edaran pelaksanaan umk, surat edaran bukanlah produk perundang-undangan karena merupakan perintah atau penjelasan yang tak berkekuatan hukum, tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya. Maka akan semakin banyak pengusaha yang membayar upah murah di Jawa Barat. Maka saya menghimbau kepada semua pekerja/ buruh di Jawa Barat untuk bergerak bersama melawan kebijakan ini dengan mogok total selama 1 (satu) minggu berhenti bekerja. Ini bentuk ketidakadilan kepada pekerja/buruh padahal janji kampanye gubernur adalah buruh juara tapi kebijakannya malah menyengsarakan buruh”.
SN 09/Editor