Ilustrasi

Terdapat sekitar 1.000 perusahaan di Lampung belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan

 

(SPNEWS) Bandarlampung, Sekitar 1.000 perusahaan di Provinsi Lampung belum mendaftarkan para pekerja nya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah provovinsi mendesak perusahaan segera menyelesaikan proses tersebut agar para pekerja mendapat jaminan kesehatan.

 

“Harapannya adalah kita saling mendukung agar kepesertaan BPJS Kesehatan ini semakin bertambah. Artinya bagi badan usaha atau pun perusahaan agar segera mendaftarkan para pekerja, para buruhnya untuk menerima jaminan kesehatan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, usai penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, (11/1/2022).

 

Agus juga minta jajaran Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota ikut mensosialisasikan dan memonitoring perusahaan dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja nya untuk menerima jaminan kesehatan.

Baca juga:  KEMNAKER KEMBALI BUKA POSKO THR

 

“Saya juga imbau kabupaten/kota ikut melakukan sosialisasi dan memonitor, sehingga perusahaan dan badan usaha mendaftarkan para pekerja nya agar dapat jaminan kesehatan. Kita akan terus pantau dan monitor, supaya sepenuhnya jaminan sosial diberikan kepada para buruh,” ujar Agus.

 

 

 

Agus mengungkapkan, jumlah perusahaan di Lampung yang terdaftar kurang lebih mencapai 4.000. Dari data tersebut, sekitar 75 persen telah mendaftarkan pekerja untuk menerima jaminan kesehatan. Sehingga masih ada 1.000 perusahaan lagi yang belum mendaftarkan pekerjaan untuk menerima jaminan kesehatan.

 

“Kita targetkan angka ini bisa mencapai 100 persen. Sehingga para pekerja ini merasa terlindungi dan memiliki rasa aman serta nyaman saat melakukan pekerjaannya,” kata dia.

 

Agus menegaskan, badan usaha atau perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjaannya untuk menerima jaminan kesehatan, bisa dikenakan sanksi seperti teguran.

 

“Untuk sanksi nya tentu ada, karena itu masuk kedalam norma ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Tetapi sekarang kita kedepankan pembinaan berupa imbauan dulu,” tuturnya.

Baca juga:  PROMOSI PERUNDINGAN BERSAMA YANG EFEKTIF

 

Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena, berharap jajaran Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah melakukan pemantauan secara berkala terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja nya di BPJS Kesehatan.

 

“Kita berharap ada support dari Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang belum mengikutsertakan atau menjaminkan pekerja nya ke program jaminan kesehatan nasional,” ujar Lisa.

 

Lisa mengingatkan bahwa perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan karyawan nya ke BPJS Kesehatan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

“Karena BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah,” ujarnya.

 

SN 09/Editor