Penyebabnya didominasi karena upah, pemutusan hubungan kerja, hingga perselisihan antar-serikat.

(SPN News) Bekasi, tercata ada 1.115 kasus perselisihan terjadi antara pekerja dan perusahaan di Kota Bekasi selama lima tahun terakhir dari 2013 sampai 2018. Penyebabnya didominasi karena upah yang dibayar perusahaan kepada karyawan tidak sesuai atau terlambat diberikan.

Staf Analis Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Riano Eriza mengatakan, sebetulnya ada empat faktor penyebab perselisihan itu. Namun, kasus paling banyak dipicu karena persoalan hak yang diterima karyawan tidak sesuai dengan perjanjian atau terlambat diberikan.

Sementara tiga penyebab lainnya seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), ada muatan kepentingan soal kerjasama antar-pekerja, hingga perselisihan antar-serikat karena di setiap satu perusahaan biasanya ada banyak berdiri serikat pekerja.

“Keempat masalah itu yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan di kalangan pekerja yang berimbas pada perusahaan,” kata Riano (20/3/2019).

Menurut dia, dalam menyelesaikan perselisihan itu pihaknya melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja. Hasilnya, akan dilanjutkan dalam keputusan rekomendasi. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan antara pekerja dengan pihak perusahaan.

Baca juga:  PEMBEKALAN PERWAKILAN ANGGOTA PSP SPN PT POU YUEN INDONESIA

“Kita lakukan dengan cara memediasi mereka yang berselisih dengan acuan aturan yang ada,” ucapnya.

Berdasarkan catatannya, di Kota Bekasi terdapat tiga kawasan industri besar. Di antaranya, Kawasan Wahab Affan di Jalan Sultan Agung, Kawasan Kaliabang, di Pondokungu, dan Kawasan Narogong di Bantargebang.

Mereka mendapat pengawasan dari pemerintah daerah meski penindakannya dilakukan petugas dari Pemprov Jawa Barat. Di sana terdapat 1.3500 lebih perusahaan dengan rincian 1.258 perusahaan menengah ke atas, 90 perusahaan besar dan sisanya merupakan perusahaan menengah ke bawah termasuk perusahaan asing.

Meski jumlah perusahaan tidak sebanyak Kabupaten Bekasi, namun nilah upah minimum kerja (UMK) Kota Bekasi lebih besar. Bahkan upah senilai Rp 4,2 juta per bulan itu merupakan gaji terbesar kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang.

Baca juga:  HAMBALI S.H, M.H TERPILIH UNTUK KETIGA KALI MENJADI KETUA PSP SPN PT PANCAPRIMA EKABROTHERS

Walau nilainya tinggi, namun sampai sekarang belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran gaji. Kebanyakan perusahaan telah menjalani keputusan pemerintah untuk pemberian upah sebesar Rp 4,2 juta per bulan di tahun 2019.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Mohamad Rusli mengatakan, pemerintah daerah akan menjadi penengah bilamana terjadi perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan. Acuannya, adalah aturan yang sudah tertuang dalam keputusan pemerintah.

“Kita juga melihat perjanjian kerja yang sudah terjalin antara pekerja dengan perusahaan,” ujar Mohamad Rusli.

Berdasarkan catatannya, tahun 2019 ini belum ada perusahaan yang gulung tikar akibat penetapan UMK 2019. Bahkan, sekarang pihaknya tengah membahas keputusan baru terkait upah tahun depan.

“Untuk upah tahun depan masih dalam pembahasan nanti oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah daerah,” ujar Mohamad Rusli.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor