Sidang Depekab Kabupaten Bogor dalam penentuan UMK 2018 berlangsung alot dibawah pengawalan ribuan buruh dari berbagai Federasi.
(SPN News) Cibinong, ribuan buruh dari berbagai Federasi mengawal jalannya rapat Depekab Kabupaten Bogor, untuk menetapkan UMK 2018. Rapat pada 14 November 2017 itu gagal menghasilkan kesepakatan, karena masing-masing unsur dalam Depekab bersikukuh kepada pendapatnya masing-masing.
Pihak Apindo dan pemerintah daerah setempat menyepakati kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen menjadi Rp 3,4 juta. Sedangkan tujuh perwakilan serikat buruh di Kabupaten Bogor menginginkan kenaikan sebesar 20 persen dari UMK tahun ini, Rp3,2 juta menjadi hampir Rp 3,9 juta.
Rapat selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada 17 November 2017, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat com, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menargetkan nilai kenaikan UMK 2018 bisa ditentukan pada rapat kedua, Jumat nanti. Namun, kemungkinan besar nilai yang direkomendasikan Bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat mengacu pada PP 78/2015 sebesar 8,71%.
Sesuai aturan, rapat tersebut dihadiri 14 orang unsur pemerintah daerah ditambah perwakilan Apindo dan serikat buruh masing-masing tujuh orang sehingga total peserta rapat 28 orang. Kesepakatan antara pemerintah dan Apindo menghasilkan 21 suara sedangkan usulan buruh hanya tujuh suara.
“Walaupun begitu (ada rapat dewan pengupahan), ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa seluruh gubernur, bupati dan walikota harus mengikuti PP 78/2015,” kata Yous menegaskan.
Selain membahas UMK 2018, rapat pada Jumat mendatang juga akan menentukan kenaikan Upah Minimum Sektoral dan Upah Padat Karya.
Shanto/Inaken dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor