Serikat Pekerja Nasional berupaya untuk memastikan job security, income security dan sosial security

(SPN News) Jakarta, Dalam penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja Serikat Pekerja Nasional mendorong terciptanya resolusi ketenagakerjaan  yang meliputi perlindungan dan kepastian terhadap Job Security, Income Scyurity, dan Sosial Security yang bertujuan untuk penguatan dan perlindungan kepada tenaga kerja serta meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem inventasi resolusi ini akan merubah, menghapus atau menetabkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam :

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang system Jaminan Sosial Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara JAMINAN Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5256);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang  Keselamatan Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  2918);
  5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951Nomor4);

  • Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279); Diubah :

  1. Ketentuan Pasal 59  ayat 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 59

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan pemberi kerja wajib membuat surat pengakatan.

  1. Ketentuan Bagian ketiga kesejahteraan ditambah pasal 100a yang berbunyi :

Pasal 100a

  1. Perusahaan memberikan pendapatan Non Upah berupa Tunjangan Hari Raya Keagamaan
  2. Selain tunjangan  hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan dapat memberikan pendapatan non upah berupa:
  3. Bonus
  4. Uang pengganti Fasilitas Kerja : dan /atau
  5. uang service pada usaha tertentu

  1. Ketentuan pasal 106 ditambah ayat 3a yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 106 ayat 3a

Serikat Pekerja/Serikat Buruh berhak menjadi anggota LKS Bipartite

  1. Ketentuan Pasal 156 ditambah ayat pada ayat 2a yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156 ayat 2a

Untuk melakukan pembayaran dana pensiun dibayarkan dimuka melalui Dana Pensiun Lemabga Keuangan (DPLK) pada Bank Kustodian.

  1. Ketentuan pasal 184 ayat 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 184

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat 5, pasal 100a  ,dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 paling banyak  Rp. 1.000.000.000
  1. Ketentuan pasal 185 ayat 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Baca juga:  MEMAKSIMALKAN PILAR-PILAR ORGANISASI

Pasal 185

  1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ,42 ayat 1 dan ayat 2, pasal,59 ayat 7, pasal 68, pasal 69 ayat 2, pasal 80,pasal 82,pasal 88 ayat 1,ayat 2 dan ayat3, pasal 90 ayat 1 , pasal 92,pasal 143, pasal 156,pasal 160 , dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 10 (tahun) dan denda paling sedikit Rp.500.000 .000 ( limaruatus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah )

  • Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang System Jaminan Sosial Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);Diubah : 

  1. Ketentuan Pasal 1 ayat 3 dihapus
  2. Ketentuan Pasal 1 ayat 8 diubah sehingga berbunyi  sebagai berikut  :

Pasal 1

(8) Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)bulan diIndonesia.

  1. Ketentuan pasal 1 ayat 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(10) Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pemberi kerja dan pemerintah

  1. Ketentuan Pasal 13 ayat 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

  1. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyenggra Jaminan Sosial  sesuai dengan program jaminan sosial yang telah ada.
  1.  Ketentuan Pasal 20 ayat 1 diubah sehinngga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

  1. Peserta jaminan Kesehatan adalah setiap orang warga negara Indonesia dan termasuk orang asing yang telah tinggal semala 6(enam) bulan diIndonesia .
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah setiap orang,pekerja/buruh dalam hubungan kerja.

  1. Ketentuan pasal  36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 36

Peserta jaminan hari tua adalah setiap orang, pekerja/buruh dalam hubungan kerja.

  1. Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyisebagai berikut :

Pasal 40

Peserta jaminan pensiun adalah pekerja/buruh dalam hubungan kerja.

  1. Ketentuan pasal 44 diubah sehiingga berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 44

Peserta jaminan kematian adalah setiap pekerja/buruh dalam hubungan kerja.

  • Beberapa Ketentuan Dalam Undang-  Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara JAMINAN Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia 5256); Diubah :

  1. Ketentuan pasal 1 ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

(4) Peserta adalah setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6(enam) bulan di Indonesia

  1. Ketentuan pasal 1  ditambah ayat 4a yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(4a) Peserta sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 4 yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak diPHK tanpa membayar iuran.

  1. Ketentuan pasal 1 ayat 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Baca juga:  KALEIDOSKOP FEBRUARI 2017

Pasal 1

(6) Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pemberi kerja dan pemerintah.

  1. Ketentuan pasal 15 ayat 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

  1. Pemberi kerja wajib mendaftarakan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta badan penyelenggara jaminan sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang telah ada.
  1. Ketentuan paasal 15 ayat 3 dihapus
  2. Ketentuan pasal 16 ayat 1 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

(1) Setiap pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuranbeserta keluarganya  yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib didaftarkan pemberikerja dan pemerintah.

  1. Ketentuan Pasal 17 ayat 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Pemberi kerja selain penyenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 dan ,tidak melaksanakan ketentuan

pasal 16 dikenakan sangsi administratif.

  1. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 dan 2  diubah sehingga berbunyi sebagai berikut  :

Pasal 18

(1) Pemerintah mendaftarkan seluruh rakyat Indonesia dan orang asing yang tinggal paling singkat 6(enam )beserta keluarganya kepada BPJS

(2) Seluruh rakyat Indonesia dan orang asing yang tingal paling singkat 6(enam) bulan wajib menberikan data dirinya dan keluarganya kepada pemerintah dan didaftarakan ke BPJS

  1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi  sebagai berikut :

Pasal 55

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000

  • Beberapa Ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang  Keselamatan Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  2918); Diubah: 

  1. Ketentuan Pasal 15 ayat 2 dan 3 diubah sehingga berbuunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat 1 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturanya dengan hukuman kurungan selama- lamanya 10(sepuluh) tahun atau denda setinggi – tingginya 1.000.000.000

(3) Tindak pidana tersebut adalah, tindak pidana kejahatan.

  • Beberapa Ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951bNomor4); Diubah:

  1. Ketentuan Pasal 3 ditambah ayat 3a yang berbunyi :

Pasal 3a

Dalam melaksankan tugasnya bagian pengawasan ketenagakerjaan membentuk satuan polisi khusus ketenagakerjaan

  1. Ketentuan Pasal 8 ditambah ayat  8a  yang berbunyi:

Pasal 8a

Pegawai- pegawai pengawasan yang ditunjuk berkewajiban mengusut pelanggran dan kejahatan ketenagakerjaan merupakan pegawai kementrian ketenagakerjaan dan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

SN 09/Editor