PSP SPN PT IMIP lakukan pembelaan terhadap anggota terkait mutasi sepihak dan promosi yang tidak jelas

(SPN News) Bohodopi, PSP SPN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang diwakili oleh Muhammad Junawir Rannuki selaku Ketua dan Gelti selaku Bidang Advokasi melakukan advokasi terhadap anggota yang bernama Muh. Farid Adinata dan Raja Adi Putera terkait mutasi, serta Andreas terkait pengangkatan jabatan yang dilakukan oleh Departement Jetty Produksi PT Indonesia Morowali Induatrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah (12/08/20).

Ketua PSP SPN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Muhammad Junawir Rannuki menjelaskan bahwa Pihak Departement Jetty Produksi telah melakukan mutasi sepihak, yang mana karyawan telah diperkerjakan di unit kerja yang baru tanpa adanya form mutasi sebagai persetujuan dari karyawan yang dipindah kerjakan sejak tanggal 21 Juli 2020, sedangkan form mutasi yang diterbitkan baru-baru ini menerangkan bahwa karyawan tersebut mulai bekerja di unit kerja yang baru terhitung tanggal 21 Agustus 2020.

Baca juga:  RIBUAN BURUH UNJUK RASA TOLAK PEMBAHASAN REVISI UU CIPTA KERJA

Terkait persoalan pengangkatan jabatan, Junawir juga menjelaskan Pihak Departement Jetty Produksi mengangkat anggota dari Crew menjadi Operator Loader yang hanya memberikan Simper sebagai izin untuk mengoperasikan Loader terhitung sejak tanggal 4 April 2019 tanpa ada SK Pengangkatan Jabatan dan tidak membayarkan Tunjangan Skill serta menaikkan upah pokok.

“Kami minta agar Anggota kami yang di mutasi dikembalikan ke unit kerja yang sebelumnya dan untuk anggota yang diangkat menjadi Operator agar segera dibuatkan SK pengangkatan jabatannya dan membayarkan hak upahnya terhitung sejak Simper diterbitkan” ujar Arjun panggilan akrab Muhammad Junawir Rannuki

Sementara Pihak Management PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang di wakili oleh Safaruddin, menyebutkan bahwa untuk mutasi adalah Hak prerogatif perusahaan sesuai kebutuhan di unit kerja dan untuk Pengangkatan jabatan, bahwa yang bersangkutan belum dinyatakan sebagai Operator ketika belum memiliki SK walupun telah memiliki Simper dan semua persoalan ini akan dikomunikasikan lebih lanjut ke Pihak Departement Jetty Produksi.” pungkasnya

Baca juga:  RAKORCAB DPC SPN KABUPATEN MAGELANG

SN 08/Editor