Job security, income security, dan social security harus ada dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
(SPNEWS) Jakarta, Sejak adanya RUU Omnibus law dan disyahkannya Undang Undang No 11/2020 lalu tejadi pergolakan baik dari buruh maupun dari mahasiswa yang ada di Indonesia yang mamyatakan menolak Omnibus law cipta kerja. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heryono, S.H pada konferensi pers KSPI secara virtual pada Minggu (11/04/2021) menyampaikan bahwa Omnibus law justru membuat tidak adanya kepastian kerja (job security), kepastian upah (income security) dan kepastian jaminan sosial (social security).
Saat ini sudah banyak buruh yang disuruh untuk mengundurkan diri dan melamar kembali dengan status karyawan kontrak atau bahkan outsourcing. Hal ini membuktikan tidak adanya kepastian kerja atau job security yang menimbulkan ketidak pastian pendapatan (income security) yang diterima oleh buruh itu sendiri. Dan saat ini juga dalam hal social security seperti Jaminan hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) bahkan Jaminan Kehilangan pekerjaan yang ada di Undang Undang cipta kerja bersifat disclaimer dalam pelaksanaan nya.
“Oleh karena itu job security, income security, dan social security wajib ada di dalam sistem hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia” ujar Djoko.
Dalam hal social security saat ini yang harus kita kawal adalah adanya inpres nomor 2 tahun 2021 dimana didalamnya mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyiapkan dana untuk jaminan sosial.
“Ya agar para buruh yang memasuki masa pensiun tidak menjadi RM atau rongsokan manusia karena sudah tidak mendapatkan jaminan sosial ketika sudah tidak lagi bekerja” kata Djoko.
SN 02/Editor