136 perusahaan menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Karawang mengenai rekomendasi Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2019
(SPN News) Bandung, 136 perusahaan menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Karawang mengenai rekomendasi Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2019. Sekretaris eksekutif DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Rudi Martino meminta Gubernur Ridwan Kamil mencari jalan keluar mengenai keluhan hubungan industrial di sektor pengupahan.
Menurutnya, Kabupaten Karawang sebagai daerah Industri menjadi tolok ukur dari kondusifitas atau tidaknya iklim perusahaan. Jika masalah ini tidak selesai, bukan tidak mungkin banyak perusahaan bangkrut atau pindah provinsi atau negara lain. Dampaknya, para pekerja akan banyak yang menjadi korban.
“Kalau tidak tertangani dengan baik kita akan rugi semua, pengusaha, pekerja dan pemerintah,” jelas Rudi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Kota Bandung, (23/8).
Apindo sendiri terlah menyerahkan bukti surat penolakan rekomendasi Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Kabupeten Karawang dari 136 perusahaan kepada Disnakertrans Jabar. Penolakan ini melibatkan sejumlah sektor, yakni sektor komponen, sektor elektronik, sektor baja, sektor kimia, sektor rokok, sektir makanan dan minuman, sektor galian bukan logam dan sektor plastik.
Ketua DPK Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, penolakan itu dilatarbelakangi lantaran rekomendasi UMSK 2019 yang diajukan Bupati Kabupaten Karawang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 15/2018 khususnya pasal 15 dan 16.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, bahwa UMSK kabupaten harus terlebih dulu ada kesepakatan antara serikat sektor dan asosiasi sektor. Namun yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Karawang membuat rekomendasi tanpa ada kesepakatan sebelumnya dengan pihaknya.
Menurut dia, nilai UMSK 2019 yang dirokemendasikan oleh Bupati Kabupaten Karawang cenderung memberatkan industri, yaitu di angka Rp 4,2 juta hingga Rp 4,9 juta. Sehingga akan berdampak terhadap daya saing industri di Kabupaten Karawang dibandingkan dengan di daerah lain.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor