Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang terdiri dari elemen serikat pekerja/buruh yang ada di ibukota termasuk diantaranya Serikat Pekerja Nasional melakukan rally aksi di enam kawasan industri.

(SPN News) Jakarta, Aksi rally dilakukan di enam Kawasan Industri. Dimulai dengan konferensi pers di Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Kemudian menuju kawasan industri Ancol dilanjutkan ke kawasan industri Sunter, kawasan industri Pulogadung, kawasan industri KBN Cakung dan berakhir di kawasan industri KBN Marunda. Tujuan aksi ini tidak lain adalah dalam rangka menolak revisi UU No 13/2003 sekaligus sebagai upaya sosialisasi dan penggalangan dukungan kepada buruh dan masyarakat umum secara luas tentang bahaya revisi UU ketenagakerjaan tersebut.

Baca juga:  MENCETAK PEMIMPIN MUDA SPN

Revisi ditentang karena semakin mengebiri hak-hak para pekerja. Setelah dikeluarkannya PP 78/2015 yang menghilangkan formula penetapan upah minimum berdasarkan survei pasar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pengingkaran fungsi anggota Dewan Pengupahan. Selain itu dikeluarkannya Permenaker No 15/2018 tentang Upah Sektoral yang mewajibkan adanya kesepakatan nilai upah sektoral antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dengan Federasi Serikat Pekerja/Buruh di masing-masing sektor. Belum lagi ditambah dengan dipermudahnya Tenaga Kerja Asing dengan diterbitkannya Perpres No 20/2018.

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menilai rencana revisi UU ketenagakerjaan ini adalah kebijakan yang tidak pro buruh, melainkan memprioritaskan para pengusaha demi mendapatkan investasi. Dalam tujuan jelas kebijakan itu bagus namun tidak berarti mengorbankan buruhnya yang notabene adalah rakyat Indonesia.

Baca juga:  DONOR DARAH UNTUK KEMANUSIAAN DAN KESEHATAN

“Harapannya pemerintah berfikir secara matang dalam menerapkan kebijakan dan meminta agar pemerintah tidak dikontrol oleh pihak luar dan tetap mengutamakan kepentingan rakyat“, tegas Andre Nasrullah, Ketua DPD SPN DKI Jakarta.

Andre pun berharap bahwa aksi kali ini akan membangkitkan aksi-aksi berikutnya yang lebih besar dan berkelanjutan sampai benar-benar dipastikan tidak ada revisi UU 13 tahun 2003.

SN 07/Editor