​SPN provinsi Banten akan melakukan aksi unjuk rasa 2 hari berturut-turut untuk meminta Gubernur provinsi Banten merevisi UMK 2018.

(SPN News) Tangerang, (23/11/2017) Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2018 yang sudah ditandatangani Wahidin Halim, Gubernur Provinsi Banten kemarin (20/11), menoreh luka dan kekecewaan bagi buruh Banten. Pasalnya, Upah  yang ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Banten.

Dari Informasi yang didapat, Aksi susulan selama dua hari (23-24/11) di kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, diikuti sekitar 27.000 buruh yang ada di wilayah Banten, menuntut Gubernur Banten merevisi SK  UMK tahun 2018 yang ditandatanganinya.

Sekretaris DPD SPN provinsi Banten, Yudi Supriyadi menegaskan, kendati serikat pekerja menolak PP No 78/2015 tentang Pengupahan yang dijadikan acuan penetapan UMK 2018, tapi pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan penolakan. “kami taat hukum dan mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1998. Kami telah layangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke pihak kepolisian,” kata Yudi kepada Radar Banten, Selasa (21/11).

Baca juga:  REFLEKSI PENGURUS DAN ASKOM PSP SPN KAWASAN INDUSTRI PT NIKOMAS GEMILANG DAN PEMBENTUKAN STEERING COMMITTEE

Yudi berharap, gubernur Banten bersedia menemui buruh pada Kamis (23/11) atau Jumat (24/11) sehingga aspirasi buruh bisa disampaikan secara langsung. “Desakan kami cukup mendasar, sebab penetapan UMK 2018 tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota,” tegasnya.

Abdul Munir/Editor