Akibat PHK sepihak, buruh PT Cipta Gagas Lestari Kota Madiun melakukan mogok kerja
(SPN News) Madiun, Sekitar 60 buruh PT Cipta Gagas Lestari (Group PT Wings Surya Surabaya) Kota Madiun (16/3/2019) masih menggelar mogok kerja. Mogok kerja dilakukan sebagai aksi solidaritas untuk buruh lain yang dianggap telah di-PHK secara sepihak. Mohik kerja ini dilakukan sejak (14/3/2019) sebagai aksi solidaritas untuk enam buruh lain yang telah di-PHK diduga secara sepihak.
PT Cipta Gagas Lestari (CGL) menyikapi itu dengan pengenaan sanksi kepada yang melakukan aksi. “Jadi begini, karena mogok kerja itu tidak sah, jadi kita akan mengambil tindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” terang Staf Legal Officer PT Cipta Gagas Lestari Yori Gunawan (15/3/2019).
Terkait sanksi apa yang akan diberikan, Yori enggan menyebutkan. Sedangkan tudingan perusahaan telah memberhentikan secara sepihak terhadap buruh, menurut Yori itu tidak benar. PHK, lanjut Yori, hanya kepada enam dan bukan 11 orang. Dan itu sudah sesuai prosedur kesepakatan dalam perjanjian kerja yang habis masa waktu tertentu.
“Jadi karena kesepakatan dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. Jadi sudah sesuai mengikuti perundangan. Tidak benar kalau kami memutuskan kerja sepihak. Lalu dikatakan pekerja yang sudah bekerja belasan tahun juga tidak benar, karena perusahaan ini baru berdiri tiga tahun.,” ujarnya.
Diungkapkan Yori, terkait tuntutan lain kesejahteraan buruh juga sudah sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2004. “Termasuk tuntutan lainnya upah lembur pengangkatan karyawan, kita juga sudah jalankan sesuai undang undang 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan. Jadi di berhentikan sudah sesuai masa kontrak tiga tahun,” tandasnya.
Sementara itu saat ini sekitar 60 buruh yang berstatus kontrak itu saat ini kembali melakukan aksi mogok kerja. Mereka tampak bergerombol di depan pintu masuk gudang distribusi produk dari PT Wings Surya Surabaya yang ada di jalan ring road barat kota Madiun.
“Kami tetap akan mogok sampai tuntutan kami terpenuhi. Karena diduga yang ikut organisasi serikat buruh kontrak tidak diperpanjang lagi” ujar salah satu karyawan Wahyu Kurniawan kepada detikcom di antara puluhan buruh yang mogok.
Diungkapkan Wahyu, saat ini memang baru ada enam buruh yang telah di PHK sepihak dan kesemuanya tergabung di serikat buruh.
SN 09 dikutip dari detik.com/Editor