Dewan Pengupahan Provinsi Banten menyelenggarakan rapat untuk menentukan besaran usulan UMK 2019 yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk disyahkan

(SPN News) Banten, bertempat di Kantor Disnaker Provinsi Banten pada (15/11/2018) diselenggarakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk membahas usulan UMK dari masing-masing Kota/Kabupaten di Provinsi Banten, yang selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Provinsi Banten untuk ditetapkan.

Dalam rapat tersebut unsur Apindo mengusulkan agar kenaikan UMK 2019 sesuai dengan PP No 78/2015 tentang pengupahan, yaitu naik sebesar 8,03 persen. Begitupun dengan pemerintah yang mengusulkan kenaikan berdasarkan PP No 78/2015 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri No : 561/8969/SJ tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum 2018 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum 2019 yang ditujukan kepada Gubernur serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan No : B.240/M.Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 tentang hal penyampaian data inflasi dan PDB 2018.

Sementara unsur SP/SB mengusulkan :
1. Bagi rekomendasi usulan Bupati/Walikota tentang nilai UMk 2019 yang hanya satu angka saja tanpa catatan khususnya Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak agar ditetapkan
2. Rekomendasi Bupati/Walikota yang mengusulkan satu angka dengan catatan agar mempertimbangkan aspirasi SP/SB diusulan kepada Gubernur sesuai aspirasi SP/SB yang tercantum dalam berita acara Depekab/Depeko
3. Rekomendasi Bupati/Walikota yang mengusulkan dua angka agar Gubernur menetapkan satu angka yang diusulkan SP/SB diluar formula PP No 78/2015.

Baca juga:  PSP SPN PT SEASONAL SUPPLIES INDONESIA MENGGUGAT KE PHI

Dari usulan-usulan tersebut maka 4 daerah menyetujui kenaikan UMK berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen yaitu : Kota Tangerang sebesar Rp 3.869.717, Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539, Kabupaten Serang Rp 3.827.193, Kota Cilegon Rp 3.913.078, dan Kabupaten Lebak Rp 2.498.068.

Sedangkan tiga daerah mengusulkan dua nilai yang didorong oleh pihak Pemda setempat dan serikat buruh. Masing-masing Kabupaten Tangerang mengusulkan Rp 3.841.368 sedangkan dari SP/SB sebesar Rp 4.088.586, Pemkot Tangerang Selatan Rp 3.841.368 dan dari SP/SB sebesar Rp 3.935.597, terakhir Kota Serang mengusulkan Rp 3.366.512 dan pihak SP/SB bersikukuh meminta UMK sebesar Rp 3.453.627.

Meski ada perbedaaan dan dua nilai di 3 daerah, pihak Dinas Tenaga Kerja tetap mengusulkan jumlah tersebut agar dipilih oleh pihak gubernur Banten.

Baca juga:  TUNTUT KENAIKAN UMK 2023, BURUH JOMBANG DEMO DI PEMKAB

“Keputusannya dari berbagai usulan rekomendasi bupati, wali kota ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke gubernur. Yang tidak mengusulkan satu angka tetap akan diusulkan ke gubernur,” kata Kadisnaker Banten Alhamidi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, (15/11/2018).

Ia mengatakan, meski ada dua jumlah usulan UMK yang berbeda, ia meminta gubernur untuk memilih salah satunya. Paling lambat, usulan ini harus segera ditandatangani pada 20 November dan akan diumumkan serempak pada 21 November oleh pemerintah.

“Rapat sore tadi menyepakati satu angka akan dilanjutkan ke Gubernur, yang tidak menyepakati dan tidak bulat (tetap) akan diteruskan ke Gubernur,” ujarnya

Shanto dari berbagai sumber/Editor