SPN Kabupaten Serang beserta Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mengawal rapat pra-pleno dewan pengupahan kabupaten Serang terkait kenaikan upah tahun 2023.
(SPNEWS) Serang, pada (15/11/2022) bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang berlangsung rapat pra-pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Serang terkait dengan kenaikan upah kabupaten Serang tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh anggota Depekab Serang dari semua unsur baik dari Pemerintah, BPS, Apindo maupun Serikat Pekerja Serikat Buruh dan dikawal penuh oleh ASPSB Kabupaten Serang.
Agus salah satu Dewan Pengupahan Kabupaten Serang menjelaskan bahwa dari pertemuan kali ini belum menghasilkan kesepakatan antar unsur Depekab Serang.
“Dari pihak pemerintah, apindo dan BPS tetap mengacu pada PP 36, namun kami dari unsur SPSB menolak tegas. Kami tidak mau memakai aturan PP 36 dan mengajak unsur lain untuk keluar dari pada aturan tersebut” ujarnya.
Agus juga menyampaikan bahwa apa yang dibahas pada rapat kali ini dituangkan dalam berita acara yang di tandatangani bersama yang kemudian akan menjadi bahan untuk rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan setelah adanya pengumuman Upah Minimun Provinsi Banten yang kemungkinan akan keluar pada tanggal 21 November 2022 mendatang.
Asep Saepulloh S.H, M.M selaku ketua DPC SPN Kabupaten Serang dan juga koordinator ASPSB Kabupaten Serang juga menyanyangkan ketika unsur BPS hanya bisa menyediakan data statistik daya beli masyarakat hanya sampai Bulan Maret 2022 sehingga ketika kenaikan upah berdasarkan data tersebut juga menjadi tidak relevan karena terpaut jangka waktu yang lumayan jauh sampai November 2022.
“Adapun informasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten bahwa dari BPS mengeluarkan angka 5,11% karena memang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat Banten yang mengalami peningkatan, dan dari apindo tetap kekeh tidak mengeluarkan nilai dan dari Serikat Pekerja tetap mengusung nilai di 13%” ungkap Asep.
SN 02/Editor