Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Sumatera Utara ini membahas tentang perlindungan Upah Pekerja Rumahan

(SPN News) Medan, DPD SPN Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Hawari Hasibuan dan Mince Simatupang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan dan Naskah Akademik Sumatera Utara bersama DPRD Komisi E, yang dihadiri pula oleh beberapa fraksi partai, Staf Ahli Biro Hukum TKBH USU Sera Pansus DPRD Sumatera Utara, LBH Medan, Bitra Indonesia dan beberapa perwakilan SP/SB di Kantor DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No 5 Petisah Tengah Kota Medan Sumatera Utara pada Senin (04/03).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Sumatera Utara ini membahas tentang perlindungan Upah Pekerja Rumahan, yang mana selama ini upah pekerja rumahan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan terkait dengan hal tersebut perwakilan DPRD Sumatera Utara Komisi E akan menemui Menakertrans dan Mendagri pada Selasa (05/03) esok agar sesuai dengan UUK Nomor 13 tahun 2003 dan Kongensi ILO Nomor 177 tahun 1986.

Baca juga:  UMP DKI 2024 NAIK 3,6 PERSEN JADI RP5.067.381

“Kami SPN Sumut sangat mendukung dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Upah bagi pekerja rumahan ini karena sangat menguntungkan bagi pekerja rumahan, mereka akan mempunyai payung hukum dan perlindungan” terang Mince melalui telephone selulernya.

SN-08/Editor