SPN News – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia berperan penting dalam memberikan jaminan kesehatan bagi semua penduduk, termasuk orang asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan. Meskipun merupakan bentuk asuransi kesehatan, terdapat beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meski status kepesertaan masih aktif.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulan darat dan air. Namun, penting untuk memahami bahwa beberapa jenis operasi tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Salah satu operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi akibat kecelakaan kerja. Menurut buku panduan BPJS Kesehatan, operasi ini tidak dicakup karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat dampak kecelakaan kerja: Ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
- Operasi kosmetika atau estetika: Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri: Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
- Operasi di rumah sakit luar negeri: Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan: Operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai jenis operasi sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014. Beberapa di antaranya mencakup:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengelola kesehatan mereka dengan baik. Dengan pemahaman yang baik, peserta dapat memilih langkah yang tepat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
SN-01/Berbagai Sumber