(SPNEWS) Jakarta, (08 Februari 2023) pekerja PT Visionland Indonesia Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung beserta SPN Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di Kedutaan Besar (KEDUBES) Korea Selatan yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No 57, RT 1/RW 4, Jakarta.
Untuk diketahui bahwa pada 08 Desember 2022 PSP SPN PT VISIONLAND INDONESIA bersama dengan pihak Perusahaan melakukan pertemuan untuk membahas kondisi perusahaan pada tahun 2023, yang mana perusahaan akan mendatangkan dua investor untuk perbaikan mesin/peremajaan mesin produksi. Dan pada tanggal 23 Desember 2022 perusahaan PT VISIONLAND INDONESIA mengeluarkan pengumuman libur pada tanggal 29 Januari 2022 s/d 07 Januari 2023, yang langsung ditandatangani oleh Nam Day Ki sebagai General Manager.
Akan tetapi dalam kenyataannya kondisi perusahaan sudah dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang artinya seluruh pekerja PT VISIONLAND INDONESIA telah dibohongi oleh pimpinan perusahaan terkait dengan akan adanya dua investor yang akan masuk ke perusahaan pada tahun 2023. Sehingga pada saat ini pimpinan perusahaan PT VISIONLAND INDONESIA Kim Kiwan (Direktur Perusahaan) dan Kim Day Ki (General Manager) telah menelantarkan para pekerja dengan status hubungan kerja yang tidak jalas.
Dan pada tanggal 12, 20, 26, 30 Januari 2023 dilakukan sidang di PN Niaga Jakarta Pusat dan tanggal 02 Februari 2023 diagendakan untuk putusan, namun prinsipal tidak hadir dalam rapat kreditur sejak tanggal 12 Januari 2023, sampai dengan tanggal 02 Februari 2023 untuk putusan. Dan dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim menunda sampai dengan tanggal 07 Februari 2023 untuk melakukan rapat Majelis Hakim terlebih dahulu.
Ketua DPP SPN Bidang Hubungan Internasional Iwan Kusmawan, S.H menambahkan bahwa, pada hari ini tanggal 08 februari 2023 SPN DKI Jakarta berada di Kantor Kedubes Korea Selatan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penutupan PT Visionland Indonesia yang berada di DKI Jakarta.
Yang pertama, kita menuntut kepada Kedutaan Besar Korea Selatan karena investor dari PT Visionland Indonesia berasal dari Korea Selatan, untuk memanggil pimpinan Direksi Owner dari PT Visionland Indonesia yang berada di Jakarta Utara.
Kedua, kita akan minta pertanggung jawaban kepada Kedutaan Besar Korea Selatan untuk menyelesaikan hak-hak karyawan yang selama ini belum terbayarkan dan sampai adanya putusan failed dari Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Dan yang ketiga, kita meminta agar investor-investor atau warga Korea Selatan yang berinvestasi di Indonesia untuk diseleksi. Jangan sampai datang ke Indonesia hanya untuk menarik keuntungan-keuntungan yang ada di Indonesia, dan tetapi dia akan meninggalkan seluruh karyawan yang selama ini telah membantu memproduksi dan telah menghasilkan uang untuk kepentingan mereka.
Dan untuk itu, hari ini kita akan diterima oleh perwakilan Kedutaan Besar Korea Selatan dan kita akan minta pertanggung jawaban untuk menyelesaikan hak-hak dari para pekerja yang ada di PT Visionland Indonesia.
Ketua PSP SPN PT Visionland Indonesia Andriyansyah meminta kepada Pengusaha PT Visionland Indonesia untuk segera membayarkan hak pesangon, upah, dan jaminan sosial kepada para pekerja, khususnya anggota SPN PT Visionland Indonesia. Dan besar harapan kepada kami kepada Kedutaan Besar Korea Selatan agar segera memanggil pengusaha Korea PT Visionland Indonesia, untuk mempertanggung jawabkan hak para pekerja.
SN 20/Editor