Ilustrasi PHK

Pihak managemen klaim PHK sudah sesuai dengan ketentuan

(SPNEWS) Jakarta, PT Sokonindo Automobile atau DFSK yang merupakan pabrik mobil asal China di Serang, Banten telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 47 pekerjanya. Kasus ini bermula ketika pada tanggal 31 Maret 2022, para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK. Padahal sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan.

Di sisi manajemen, DFSK membantah PHK yang dilakukannya tidak sesuai aturan. PR & Media Manager DFSK Achmad Rofiqi menyebut langkah perusahaan merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan, dengan memperhitungkan kapasitas produksi dengan jumlah permintaan.

Baca juga:  ADA 7 PEKERJAAN UPAHNYA DIBAWAH RATA-RATA

“Yang perlu disampaikan dalam hal ini adalah, PT Sokonindo Automobile sudah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawan yang telah di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, termasuk memberikan kompensasi uang pesangon dan juga Tunjangan Hari Raya termasuk ke dalam komponen yang kami berikan kepada mantan karyawan kami,” sebutnya, Senin (18/4/22).

Kalangan buruh bakal membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi, bahkan hingga ke jenjang internasional.

“Kita akan galang solidaritas internasional untuk menekan manajemen, artinya menekan ini memberi pemahaman kepada manajemen dalam konteks ini bisa diselesaikan di ranah bipartit. Namun, kalau emang nggak bergeming karena ini punya China maka akan saya tarik ke internasional,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Baca juga:  KASUS PERSELISIHAN PHK MARAK DI SEJUMLAH PHI

Boikot ini imbas PHK yang menurut buruh dilakukan tidak melalui peraturan yang berlaku. Melalui boikot ini, citra perusahaan dan produknya bisa tergerus, utamanya jika sampai dibawa ke ranah internasional. Riden pun memberi batas waktu seminggu menunggu respon dari manajemen DFSK, jika tidak ada kemajuan, maka bakal memboikotnya.

“Boikot produk karena dia ngga ikuti standar, PHK orang seenaknya aja, harusnya ada bipartit dulu pembicaraan. Nggak hari Kamis sore dipanggil selepas kerja (31 Maret 2022), Jumat sudah di-PHK ngga boleh kerja. Uang pesangon langsung ditransfer walau hanya 0,5%. Uang THR waktu itu padahal belum menjelang, itu sudah ditransfer, itu namanya arogansi,” sebut Riden.

SN 09/Editor