PT Saedong pabrik sepatu yang berada di Desa Mekarsari, Rangkasbitung ternyata masih mengantongi izin perbengkelan
(SPN News) Lebak, Setelah diterpa isu tak sedap terkait penyekapan karyawan oleh manajemen lama, PT Saedong berjanji akan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk industri. Selama ini, produsen sepatu asal Korea Selatan itu yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, hanya mengantongi izin perbengkelan.
“Semua jajaran direksi lama PT Saedong sudah dipecat oleh owner karena telah merusak reputasi perusahaan dengan memungut uang dari calon tenaga kerja dan melakukan penyekapan terhadap karyawan,” kata Manajer PT Saedong Jaenal Yusuf, (14/5).
Tidak itu saja. Menurut Jaenal banyak laporan dari manajer lama kepada owner yang fiktif dan merugikan kepentingan karyawan. Sehingga seluruh jajaran karyawan lama dari mulai manajer hingga kepala bidang yang ikut terlibat dalam pemungutan uang kepada calon karyawan dan penyekapan langsung dipecat secara tidak hormat.
“Terkait IMB di perusahaan ini, kami sedang urus melalui seseorang. Bahkan beberapa hari lalu saya datang ke kantor DPMPTSP Lebak untuk mengurusi IMB tersebut,” ujar Jaenal.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosbud dan Kesra pada DPMTPSP Kabupaten Lebak, Ahyad membenarkan kalau PT Saedong sedang mengurus IMB perindustrian. Selama ini perusahaan tersebut menjalankan operasional pabrik hanya menggunakan IMB perbengkelan.
“Saat ini IMB industrinya sedang diurus. Selama IMB tersebut belum terbit, maka kami tidak akan mengeluarkan ijin usaha industri kepada PT Saedong,” tegas Ahyad.
Dia mengaku, sudah beberapa kali melayangkan surat teguran ke PT Saedong. “Bahkan dulu pernah kami desak agar segera mengurus IMB perindustriannya, manajemen selalu mengancam akan memindahkan usahanya dari Lebak ke daerah lain,” ungkap Ahyad.
Pjs Bupati Lebak Ino S Rawita berharap,agar PT Saedong segera mengurus semua perijinan yang diperlukan untuk operasional pabrik. Bahkan,Ino berjanji akan mengecek langsung kepada Dinas PTSP soal IMB PT Saedong.
“Apakah benar sesuai dengan kondisi bangunan dan peruntukannya atau tidak.Kalau sudah jelas kondisinya, baru akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ino.
Shanto dari Indopos.co.id/Editor