Gambar Istimewa
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, perusahaan menutup perusahaan dengan pemberitahuan lisan
(SPN News) Tangerang, PT Pantja Simpati yang beralamat di Jalan Raya Serang Km 10, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga memanfaatkan situasi PSBB dengan menutup perusahaan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
Menurut Wino karyawan Senior di PT Pantja Simpati pada (15/04/2020) pagi, tiba – tiba saja di tengah order perusahaan yang sangat besar, tiba – tiba saja pihak manajemen perusahaan mengumumkan secara lisan menutup pabrik, dan langsung menggembok gerbang pabrik perusahaannya.
Sementara itu Imam Sukarsa Ketua DPC KSPSI ’73 Banten saat dimintai konfirmasinya terkait yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Pantja Simpati tersebut menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen PT Pantja Simpati terkait Lockout Perusahaan, adalah kurang tepat, baik situasi maupun caranya.
“Dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sudah mengatur secara jelas bagaiman tata cara melakukan Lockout. Akan tetapi tidak dilakukan dengan baik oleh pihak manajemen PT Pantja Simpati,” tandas Imam Sukarsa menegaskan.
Oleh sebab itu hingga berita ini diturunkan para pekerja PT Pantja Simpati terus melakukan ronda bergiliran, karena dikhawatirkan aset perusahaan tersebut akan dibawa keluar secara diam – diam.
“Kami menduga penutupan pabrik PT Pantja Simpati ini dilakukan untuk mengganti para pekerja Tetap (PKWTT) menjadi pekerja PKWT ,” pungkas Imam.
SN 04/Editor