Jajaran pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta melaporkan PT Nipsea Paint & Chemical ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan Union Busting

(SPNEWS) Jakarta, Jajaran pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta melaporkan PT Nipsea Paint & Chemical ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) di perusahaan tersebut. Dalam pelaporannya SPN DKI Jakarta menyerahkan kelengkapan Alat Bukti tentang pelaporan Terhadap PT Nipsea Paint & Chemical tersebut, pada (31/8/2021)

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN DKI M. Andre Nasrullah menyatakan bahwa kehadirannya bersama dengan Tim Ke Polda adalah menyerahkan kelengkapan alat Bukti terkait Pelaporan Terhadap PT Nipsea Pant & Chemical

”Terkait Kasus PT Nipsea yang di Ancol, Pada mulainya temen temen membentuk serikat pekerja dan didaftarkan ke sudinaker jakarta utara, surat pencatatan tersebut diberikan kepada perusahaan akan tetapi Perusahaan menolak pembentukan serikat pekerja dan mengembalikan surat pencatatan tersebut Ke DPC SPN Jakarta Utara dan menolak keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan sampai terjadinya PHK sepihak.

Baca juga:  DUGAAN UNION BUSTING DI PT STARCAM APPAREL INDONESIA JEPARA

Kemudian kami DPD bersama DPC Jakarta Utara Melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara , terkait masalah tersebut ada 2 yang kami laporkan yang pertama terkait Union Bustingnya dan yang kedua adalah PHK Sepihak, karena hal tersebut menurut kami melanggar undang – undang 21 tahun 2000  pasal 28 junto Pasal 43 Ayat 1 terkait dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, jelasnya lagi.

Setelah pelaporan tersebut Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara melakukan Pemanggilan untuk mediasi dengan 3 kali pemanggilan, 2 kali pemanggilan pihak perusahaan menolak adanya serikat pekerja di lingkungan perusahaan dengan alasan perusahaan tersebut sudah ada serikat Pekerja yang akhirnya temen – temen yang jadi pengurus SPN di berhentikan secara sepihak, imbuhnya lagi.

Baca juga:  DPR SEBUT UJI PERPPU CIPTA KERJA KEHILANGAN OBJEK KARENA SUDAH JADI UU

Di karenakan terjadinya mediasi yang belum menghasilkan kata sepakat maka kami melaporkan ke Krimsus Polda Metro Jaya Desk Tenaga Kerjaan, dan Alhamdullilah dengan alat bukti yang kami sampaikan pelaporan kami di terima oleh Krimsus Polda Metrojaya, dan hari ini tanggal 31 Agustus 2021 kami kembali datang kembali ke Krimsus Polda Metro Jaya untuk melengkapi alat Bukti guna penyelidikan katanya lagi.

SN 09/Editor