​PSP SPN PT Mukti Utama Mandiri mengadukan nasibnya kepada DPP SPN.

(SPN News) Jakarta, PT Mukti Utama Mandiri yang bergerak di bidang percetakan (Digital & Offset Printing) mengingkari batas waktu 1 bulan yang telah ditentukan dalam Perjanjian Bersama (PB), sejak 35 orang karyawannya dirumahkan dan tidak dibayarnya upah selama dirumahkan. Guna mengadukan prihal ini, pengurus PSP SPN PT Mukti Utama Mandiri beserta beberapa aggotanya mendatangi Kantor DPP SPN pada 4 september 2017 lalu.

“Pengaduan yang saya lakukan adalah, sebuah pelanggaran dalam Perjanjian Bersama (PB) mengenai masalah upah di tahun 2017 yang belum terealisasi dengan baik” ungkap Mohammad Fakhri, Wakil Ketua PSP Mukti Utama Mandiri.

Menurut Fakhri, kejadian berawal dari sisa pembayaran kekurangan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2017 sebesar 155.750 rupiah, yang akan di bayarkan di bulan Agustus 2017, “tepatnya tanggal 30, yang sudah disepakati dalam Perjanjian Bersama (PB) pada bulan Februari 2017 namun pihak perusahaan mengingkari perjanjian tersebut”. Lanjut Fakhri menambahkan

Baca juga:  PROGRAM BANTUAN SUBSIDI UPAH DIHENTIKAN

Sejauh ini, dalam menangani kasusnya, Pihak PSP sudah mengadakan dua kali perundingan Bipartite dengan pihak perusahaan. Akan tetapi tidak ada kepastian juga dari hasil perundingan tersebut.

Sesuai dengan arahan melalui konsultasi sebelumnya dengan DPD SPN Provinsi DKI Jakarta dan datang ke kantor DPP SPN pada hari rabu kemarin, pihaknya akan melakukan perundingan Bipartite satu kali lagi dengan pihak perusahaan.

“Kami akan coba mempertanyakan terakhir kepada pihak perusahaan, apakah dalam perundingan bipartite ini ada penyelesaian atau tidak, perusahaan ada itikad baik atau tidak, kalau memang perusahaan sudah tidak ada penjelasan tentang kepastian nasib kami, kami akan lanjutkan ke pihak Dinas terkait”. Tegas Wakil Ketua menerangkan.

Baca juga:  PEMERINTAH PERPANJANG INSENTIF PAJAK

Lanjut Fakhri menambahkan, melalui Bipartite sebanyak dua kali, mencoba menegaskan satu kali lagi ternyata tidak ada hasil dan titik temu juga, maka kasus ini akan di lanjutkan ke jalur hukum, jika memang tidak selesai juga.

“Kalau harapan kami semua, sebetulnya sebagai karyawan sangat manusiawi, yang pertama masalah upah kami, karena menyangkut nasib rezeki anak istri kami di rumah. Dan yang kedua, besar harapan di pekerjakan kembali, akan tetapi jika memang pihak perusahaan tidak menginginkan, tidak mau mempekerjakan kami lagi, ya kami siap dengan segala konsekuensinya dengan hak-hak kami dibayar sepenuhnya”. pungkas Fakhri.

Munir Banten 2/Apriel Banten 3/Editor